Berakhir Damai dan Penuh Haru, Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung Tempuh Tahap Mediasi

- 10 Februari 2021, 15:52 WIB
Koswara memeluk anaknya Deden di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 10 Februari 2021.
Koswara memeluk anaknya Deden di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 10 Februari 2021. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

"Semuanya bersatu kembali, sudah dipulihkan kembali, terimakasih kepada rekan-rekan semua," ujar Hamidah.

Baca Juga: Gagap di Tahun 2020, Kominfo dan Pengusaha Optimistis 2021 Bisnis Daring Meningkat

Gugatan itu sendiri bermula dari Deden yang tidak terima tanah warisan milik Koswara yang berada di Jalan AH Nasution itu akan dijual.

Koswara sendiri hendak menjual tanah tersebut tak lain hanya untuk dibagi-bagikan kepada seluruh ahli warisnya, termasuk Deden.

Sedangkan Deden tidak terima karena toko tempat ia mencari mata pencaharian sehari-hari itu berdiri di tanah warisan yang akan dijual oleh Koswara.

Sejauh ini, Deden pun menyewa bangunan toko yang berdiri di atas tanah milik Koswara tersebut sejak tahun 2012.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x