Malah Jadi Klaster COVID-19, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tutup Selama Sepuluh Hari

- 7 Oktober 2020, 12:32 WIB
Gedung  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /ANTARA/Livia Kristianti/

PR BEKASI – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menutup layanan dan operasional untuk sementara waktu hingga sepuluh hari kedepan setelah menjadi klaster baru penularan COVID-19.

Penutupan tersebut merupakan imbas dari ditemukannya 61 karyawan dengan hasil reaktif setelah mengikuti penelusuran tes cepat COVID-19 massal.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono saat dihubungi, di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020 mengatakan, penutupan layanan dan operasional sebelumnya hanya akan dilaksanakan selama tiga hari saja hingga Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Taman Cikapayang di Kota Bandung Jadi Korban Massa Aksi, Wawakot: Sangat Disayangkan Itu Dirusak

Namun, karena jumlah karyawan yang positif terjangkit COVID-19 banyak, maka penutupan akan dilaksanakan hingga Jumat, 16 Oktober 2020.

"Atas hasil itu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat surat pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penutupan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Keputusan kembali ditutupnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tertuang dalam surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/8613/KP.04.2/10/2020.

Baca Juga: Kesal Disahkannya UU Cipta Kerja di Tengah Pandemi, dr. Tirta: Tirta Siap Mati Pasti, Kayak Gitu

Bambang mengatakan, 61 orang yang reaktif itu terdiri dari berbagai latar belakang mulai dari hakim, aparatur sipil negara (ASN), penjaga keamanan, hingga petugas kebersihan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x