Warga Tasikmalaya Diharapkan segera Daftar Program BPUM UMKM Periode April 2021

- 12 April 2021, 15:16 WIB
Pemkab Tasikmalaya Buka Pendaftaran BPUM 2021.
Pemkab Tasikmalaya Buka Pendaftaran BPUM 2021. /Instagram/@diskopumknaker_tasikmalaya/

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) periode April 2021.

Program tersebut dikhusukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftar usahanya pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Resmikan AIC, Pemkab Garut Harapkan Produk Pelaku UMKM Tembus Pasar Internasional

Seperti halnya yang dikatakan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

"Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang dalam proses," ujarnya.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @diskopukmnaker_tasikmalaya, pada Senin 12 April 2021, yang mengatakan bahwa pendaftaran program BPUM di Tasikmalaya sudah dibuka.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Diperlakukan Bak Anak Kandung, Andin Terharu Lihat Al Tambah Perhatian kepada Reyna

Pendaftaran tersebut dilaksanakan di seluruh desa di Kabupaten Tasikmalaya.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar BPUM 2021 yaitu, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU), dan foto barang bukti usaha.

Apabila syarat-syarat tersebut sudah lengkap, para pelaku UMKM tersebut bisa langsung datang ke Kantor Kepala Desa untuk mendaftar program BPUM.

Baca Juga: Nahas! Niat Perbaiki Lampu Jalan, Pria Ini Tewas Kesetrum Listrik di Kota Bekasi

Nantinya para pelaku UMKM bisa langsung mendaftar ke operator di desa masing-masing untuk proses pendataan.

Program BPUM ini nantinya akan diberikan langsung kepada pelaku usaha yang berhasil tervalidasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Pendaftaran program ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca Juga: Bacaan Surat untuk Salat Tarawih, Q.S Al Maidah Ayat 1-5 Lengkap Beserta Latin dan Artinya

Siapapun yang ingin mendaftarkan usahanya bisa langsung ke Kantor Kepala Desa yang tersebar di Kabupaten Tasikmalaya. ***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @movreview Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah