Imbau Warganya di Luar Kota Tak Mudik Lebaran, Kades Mekarwangi: Nanti Setelah Aman, Baru Bisa Pulang

- 4 Mei 2021, 22:42 WIB
Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.
Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021. /ANTARA/Galih Pradipta/aww

PR BEKASI - Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, H Endut Suratman mendukung kebijakan pemerintah pusat yang mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran, yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Endut Suratman mengatakan, larangan mudik Lebaran patut mendapatkan dukungan dari semua pihak, karena bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19

"Larangan mudik Lebaran itu dalam rangka memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19," kata Endut Suratman di Kawasan Cukang Monteng Kamojang, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa, 4 Mei 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Galamedia News.

Baca Juga: Novel Baswedan dan Puluhan Pegawai KPK Terancam Dipecat, Mardani: SDM KPK yang Sudah Teruji Mulai Dihabisi

Endut Suratman lantas menuturkan bahwa ada beberapa warganya di Desa Mekarwangi yang bekerja di Jakarta, bahkan di Sumatra.

Oleh karena itu, Endut Suratman mengimbau para warganya tersebut untuk bertahan sementara waktu di wilayah tempat kerjanya, dan tidak mudik dulu.

"Karena saat ini ada larangan mudik dari pemerintah, lebih baik bertahan dulu, untuk sementara waktu tidak mudik. Untuk komunikasi atau silaturahmi dengan keluarga bisa melalui daring atau video call, untuk melepas kangen atau rindu bertemu dengan keluarga," tutur Endut Suratman.

Baca Juga: Sebut Insan Terbaik KPK Tengah Disingkirkan, Bambang Widjojanto: Pembusukan di KPK Makin Degil dan Bengis

Tak hanya itu, Endut Suratman juga merasa khawatir jika ada warganya yang mudik Lebaran dari luar kota.

Apalagi bila kota tersebut merupakan zona penyebaran Covid-19 yang mengkhawatirkan, karena pasti berpotensi membawa Covid-19 ke wilayahnya, Desa Mekarwangi.

"Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarga di kampung, lebih baik mudiknya ditunda saja. Nanti setelah aman, baru bisa pulang mudik," kata Endut Suratman.

Baca Juga: Puluhan Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan, Ferdinand: Ini Malapetaka Bagi Indonesia, Segera Pecat!

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, pemerintah daerah sudah mengeluarkan surat edaran sebagai upaya pengendalian pandemi Covid-19 selama Ramadan 1442 H.

Surat edaran itu berkaitan dengan larangan mudik untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

"Karena pengalaman libur Lebaran lalu, banyak angka kasus Covid-19," kata Dadang Supriatna.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Belanja Seperlunya Saja, Cholil Nafis: Jangan Sampai Ganggu Acara Final Puasa Ramadhan

Dadang Supriatna menilai, Kabupaten Bandung merupakan salah satu tujuan para pemudik dari luar kota, mengingat banyaknya warga Kabupaten Bandung yang bekerja di luar kota.

"Maka dari itu, Pemkab Bandung menindaklanjuti larangan mudik Lebaran tersebut," ujang Dadang Supriatna.

Dadang Supriatna juga berharap ada pengetatan penyekatan menjelang masa larangan mudik Lebaran yang mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Ivan Gunawan Mengaku Pernah Ciuman Bibir Dengannya, Ayu Ting Ting: Ih Bencong Halu, Demi Allah Gak Pernah!

"Kebijakan tersebut sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19. Saya harap masyarakat mematuhi peraturan tersebut," kata Dadang Supriatna.

Dadang Supriatna juga berharap dengan adanya larangan mudik Lebaran, masyarakat dapat lebih patuh menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan mengurangi mobilitas di masa Ramadan.

"Pada bulan suci Ramadan ini, yang merupakan Ramadan kedua di masa Covid-19, masyarakat tetap tenang dan tak panik. Masyarakat tetap produktif. Karena itu, masyarakat tak mudik, supaya kasus tak meluas. Kita utamakan keselamatan. Larangan mudik itu untuk memutus mata rantai Covid-19," tutur Dadang Supriatna.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah