Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Sukabumi Tindak Tegas Jasa Travel Gelap

- 10 Mei 2021, 06:50 WIB
Sejumlah petugas Kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang  melintas di pos penyekatan pemudik Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). Petugas gabungan memperketat pemeriksaan dokumen kendaraan yang melintasi pos penyekatan pemudik jelang H-3 perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H guna memutus rantai penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Sejumlah petugas Kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas di pos penyekatan pemudik Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). Petugas gabungan memperketat pemeriksaan dokumen kendaraan yang melintasi pos penyekatan pemudik jelang H-3 perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H guna memutus rantai penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik di tengah larangan mudik lebaran 2021.

Tujuan adanya larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Nekat Mudik Pakai Travel Gelap? Kemenhub Ungkap Empat Risiko Berbahaya Ini

“Kami imbau kepada warga yang mau mudik agar mengurungkan niatnya itu, baik menggunakan kendaraan pribadi, travel maupun jenis angkutan lainnya,” ujarnya.

“Adanya larangan ini tentunya harus ditaati oleh semua pihak demi keselamatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19,” katanya melanjutkan.

Riki menegaskan bahwa jika pihaknya menemukan jasa travel gelap untuk mudik lebaran, tidak segan untuk menangkap dan memberikan sanksi tilang.

Baca Juga: 115 Travel Gelap Tak Berizin dan Memasang Tarif Dua Kali Lipat, Berhasil Diamankan Polda

Bahkan sanksi yang lebih berat bisa saja dikenakan kepada pelaku baik menggunakan jasa maupun pemberi jasa travel.

Diketahui bahwa pemerintah mengeluarkan larangan mudik lebaran 2021.

Larangan mudik lebaran 2021 itu berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik itu diterapkan sebagai antisipasi menekan penyebaran Covid-19.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah