PR BEKASI - Dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Subang memutuskan untuk tidak menurunkan izin penggunaan Masjid Agung Subang untuk keperluan Salat Idul Fitri 2021.
Keputusan tersebut diambil pada rapat terkait Pelaksanaan Salat Idul Fitri bersama Kementerian Agama, MUI, Polres Subang, dan Dinas Kesehatan di Ruang Rapat Bupati II pada Jumat, 7 Mei 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram Subang Story, Sekretaris Daerah Subang,Asep Nuroni mengatakan bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan pada pemetaan zona Covid-19.
Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Izinkan Pelaksanaan Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid, Ini Alasannya
Walaupun demikian, Pemkab Subang, lanjut Asep, tidak melarang pelaksanaan salat Idul Fitri di lingkungan masing-masing.
Asep mengingatkan, pelaksanaan salat Idul Fitri di lingkungan masing-masing tersebut harus tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil rukyah, Idul Fitri atau awal bulan 1 Syawal 1442 Hijriyah jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
Penetapan tersebut setelah melalui metode pengamatan di 88 titik dari seluruh Indonesia.