PR BEKASI – Dua warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus berurusan dengan kepolisian.
Kedua warga itu diciduk Polres Sukabumi lantaran diduga menjadi pelaku rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur.
Kedua tersangka itu adalah kakek berinisial Su (62) dan Ro (41).
Kakek Su mengaku sudah melakukan rudapaksa terhadap pelajar SD berusia 12 tahun itu sebanyak tujuh kali. Sedangkan tersangka Ro mengaku baru sekali.
Baca Juga: Polisi Tetapkan AT Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan
Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif menyampaikan bahwa kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Kedua tersangka ini kami tangkap pada Selasa, 18 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 WIB setelah ada laporan dan mendapat informasi bahwa keduanya berada di rumahnya," kata AKBP Lukman Syarif di SUkabumi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 20 Mei 2021.
Ketika dilakukan penangkapan kedua pelaku tidak melakukan perlawanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini terjadi pada Minggu, 16 Mei 2021.
Editor: Ikbal Tawakal
Sumber: ANTARA