Denda Rp500 bagi Warga yang Merokok di Kawasan KTR di Kota Bandung

- 31 Mei 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi warga yang merokok di kawasan KTR di Kota Bandung akan didenda Rp500 ribu.
Ilustrasi warga yang merokok di kawasan KTR di Kota Bandung akan didenda Rp500 ribu. /Mabel Amber/PIXABAY

PR BEKASI - Denda Rp500 berlaku bagi setiap warga Kota Bandung yang tertangkap basah merokok di kawasan tanpa asap rokok (KTR).

Denda tersebut diberlakukan karena perokok yang santai merokok di wilayah KTR telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Kota Bandung Oded M Danial di Bandung pada Senin, 31 Mei 2021.

Baca Juga: Perda KTR Belum Efektif, Atang Trisnanto: Masih Ditemukan Remaja Merokok

Mang Oded, sapaan akrabnya, berharap aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung itu bisa menciptakan lingkungan yang sehat.

"Untuk menciptakan lingkungan yang sehat diperlukan edukasi terus menerus dan aturan yang tepat," katanya.

"saya percaya upaya mewujudkan kawasan tanpa rokok ini dapat mendorong moral untuk membangun perilaku hidup bersih dan sehat," sambung Mang Odede, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Anatra.

Baca Juga: Aji Mumpung Pandemi Covid-19, Pemda Yogyakarta akan Maksimalkan Penerapan KTR di Restoran dan Kafe

Perda tentang KTR yang pengesahanya disetujui oleh DPRD Kota Bandung pada akhir April 2021 itu mencakup implementasi kawasan tanpa asap rokok.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x