PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyampaikan bahwa Kabupaten Garut saat ini telah memasuki zona merah Covid-19.
Kasus aktif Covid-19 yang saat ini meningkat juga telah terjadi di beberapa Kota atau Kabupaten di Provinsi Jawa Barat.
Rudy Gunawan selaku Bupati Garut mengatakan dengan adanya hal tersebut, maka Kabupaten Garut akan lakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca Juga: MUI Serukan Salat Jumat Diganti dengan Salat Dzuhur untuk Wilayah Zona Merah Covid-19
"Saya selaku Bupati dan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, menyampaikan kepada seluruh masyarakat Garut bahwa hari ini 30 Juni 2021, Garut dinyatakan bersama 11 kabupaten/kota lain di Jawa Barat sebagai zona merah, artinya mulai hari ini kita melakukan pembatasan pergerakan masyarakat," ujar Bupati Garut, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Pemkab Garut pada Rabu, 30 Juni 2021.
Bupati Rudy lalu akan melakukan penutupan di sejumlah kawasan pariwisata agar terhindar dari kerumunan.
Selain itu juga Bupati Rudy akan melakukan penyekatan di beberapa tempat umum.
Baca Juga: Ridwan Kamil Klaim Jawa Barat Bebas Zona Merah Covid-19
"Kami akan menutup tempat-tempat pariwisata, dan kami pun melakukan penyekatan di beberapa tempat, untuk adanya satu situasi membatasi pergerakan orang dari kerumunan," katanya.