MUI Serukan Salat Jumat Diganti dengan Salat Dzuhur untuk Wilayah Zona Merah Covid-19

- 27 Juni 2021, 13:11 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas serukan soal pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat dzuhur untuk wilayah zona merah Covid-19.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas serukan soal pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat dzuhur untuk wilayah zona merah Covid-19. /MUI/

 

PR BEKASI - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas, mengajak umat Islam di Indonesia yang berada di wilayah zona merah Covid-19 mengganti salat Jumat dengan salat dzuhur di rumah.

Seruan Buya Anwar tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah di beberapa daerah zona merah Covid-19.

Selain itu, seruan tersebut juga sejalan dengan fatwa-fatwa MUI khususnya terkait Covid-19.

Selain salat Jumat di zona merah, dia juga mengajak salat berjamaah di Masjid atau mushala untuk sementara waktu dilaksanakan di rumah.

Baca Juga: Permintaan Uang Kripto Meningkat, MUI Kaji FatwaHalal atau Haramnya

“Berdasarkan fatwa-fatwa yang dikeluarkan, MUI meminta masyarakat tidak melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah di daerah terkategori zona merah, ” ujarnya, Buya Anwar Abbas Jumat, 25 Juni 2021 di Jakarta dikutip Pikiranrakyat-Bekasi dari situs MUI pada Minggu, 27 Juni 2021.

Wakil ketua MUI itu mengatakan, zona merah adalah daerah yang masuk kategori penyebaran Covid-19 masif bahkan tidak terkendali.

Kemudian, lanjutnya, untuk melihat kondisi saat ini memang beberapa daerah belakangan ini mulai masuk zona merah seiring dengan melonjaknya peningkatan pasien Covid-19 di Indonesia.

Ia juga menyampaikan, ajakan untuk sementara waktu tidak melaksanakan salat berjamaah di luar rumah ini sejalan dengan Al Quran dan hadist.

Baca Juga: Ada yang Kaitkan Pembatalan Haji 2021 dengan Datangnya Hari Kiamat, MUI Beri Balasan

Inti ajaran agama Islam juga mewajibkan umatnya menjaga diri, orang lain, dan keluarga dari segala bentuk hal yang membinasakan.

“Umat Islam tidak boleh melangsungkan kegiatan yang mencelakai diri sendiri dan orang lain. Saat ini banyak sekali orang yang statusnya tanpa gejala (OTG), secara fisik sehat, namun di dalam dirinya terpapar Covid-19," katanya.

"Akan sangat berbahaya apabila ada yang berkontak dengan OTG karena memungkinkan terpapar,” katanya, melanjutkan.

Tak hanya itu, ia pun mendukung kebijakan beberapa pimpinan daerah yang melarang berlangsungnya salat Jumat dan menggantinya salat dzuhur karena penyebaran Covid-19 tak terkendali.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x