Permintaan Uang Kripto Meningkat, MUI Kaji FatwaHalal atau Haramnya

- 18 Juni 2021, 06:30 WIB
DSN - MUI kaji fatwa halal atau haramnya uang kripto yang dilaporkan bahwa  saat ini permintaannya semakin meningkat.
DSN - MUI kaji fatwa halal atau haramnya uang kripto yang dilaporkan bahwa saat ini permintaannya semakin meningkat. /Pixabay/MichaelWuensch

 

PR BEKASI - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melakukan kajian untuk menentukan fatwa halal atau haramnya bertransaksi aset uang kripto.

Kajian ini dalam rangka merespons peningkatan perdagangan aset kripto di kalangan masyarakat.

MUI membeberkan bahwa fatwa tersebut belum dikeluarkan, dikarenakan kajian masih berjalan, dan masih dalam tahap proses.

Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN-MUI, Prof Jaih Mubarok, menjelaskan cryptocurrency biasa disebut kripto merupakan mata uang digital yang dibuat melalui proses dengan teknik enkripsi yang dikelola jaringan peer to peer, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi MUI pada Jumat, 18 Juni 2021.

Baca Juga: Ada yang Kaitkan Pembatalan Haji 2021 dengan Datangnya Hari Kiamat, MUI Beri Balasan

Karenanya, hal ini termasuk dalam domain siyasah maliyyah yang eksistensinya bergantung pada ketentuan dan atau keputusan otoritas yang setidaknya memenuhi kriteria uang sebagaimana disampaikan Muhammad Rawas Qal‘ah Ji dalam kitab al-Mu‘amalat al-Maliyyah al-Mu‘ashirah fi Dhau’ al-Fiqh wa al-Syari‘ah

Mengutip pendapat Qal‘ah Ji di atas yang menekankan aspek legalitas uang, Prof Jaih menjelaskan uang (nuqud) adalah sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat, baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan lembaga pemegang otoritas.

Atas dasar penjelasan tersebut, seandainya masyarakat dalam melakukan transaksi menggunakan unta (atau kulit unta) sebagai alat pembayaran, unta tersebut tidak dapat dianggap sebagai uang (nuqud), melainkan hanya sebagai badal (pengganti) atau ‘iwadh (imbalan).

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x