Permintaan Uang Kripto Meningkat, MUI Kaji FatwaHalal atau Haramnya

- 18 Juni 2021, 06:30 WIB
DSN - MUI kaji fatwa halal atau haramnya uang kripto yang dilaporkan bahwa  saat ini permintaannya semakin meningkat.
DSN - MUI kaji fatwa halal atau haramnya uang kripto yang dilaporkan bahwa saat ini permintaannya semakin meningkat. /Pixabay/MichaelWuensch

Dalam sejarah dunia, termasuk juga dalam sejarah Islam, emas dan perak diberlakukan sebagai uang (nuqud) yang bernama dinar (emas) dan dirham (perak). Fungsi uang (nuqud) dijelaskan ulama sebagai berikut:

Baca Juga: Pengeras Suara Masjid di Arab Saudi Hanya untuk Azan-Iqomah, MUI: Indonesia Perlu Disadarkan

a. Imam Ghazali dalam kitab Ihya’ ‘Ulum al-Din (4: 91) menyampaikan bahwa Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim (pemutus) dan penengah atau mediator (mutawasith) terhadap harta-harta lain untuk mengetahui nilai (qimah)-nya;

b. Ibn Khaldun dalam kitab Muqaddimah (680) menyatakan bahwa Allah menciptakan logam emas dan perak sebagai nilah (qimah) bagi semua harta lainnya; dan

c. Sarkhasi dalam kitab al-Mabsuth (2: 191) menyatakan bahwa emas dan perak dalam berbagai bentuk, diciptakan Allah sebagai substansi nilai (qimah) atau harga.

“Ulama membedakan harta menjadi harta al-nuqud (secara harfiah berarti harga atau standar harga [al-tsamaniyyah]) dan harta al-‘urudh yang secara harfiah berarti barang,” ujar Prof Jaih.

Baca Juga: Serukan Umat Muslim Salat Gerhana Bulan, MUI: Mari Jadikan Renungan Mendekatkan Diri pada Allah SWT

Sementara itu kata dia, Al-naqd (al-nuqud; jamak) secara harfiah berarti al-kasyf (pengungkapan); yaitu mengungkapkan sesuatu dan penampakannya.

Arti al-nuqud secara istilah adalah sesuatu yang diterima masyarakat umum sebagai media pertukaran dan standar/pengukur nilai atas barang dan jasa, baik terbuat dari barang tambang (logam) ataupun dari kulit.

Sedangkan harta ‘ardh adalah harta yang disepakati dan/atau ditetapkan otoritas bukan sebagai alat tukar; al-‘ardh dapat berupa tumbuhan, hewan, dan benda-benda tidak bergerak serta semua benda yang termasuk harta.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x