PR BEKASI – Wilayah yang termasuk dalam zona merah pandemi Covid-19 dilarang untuk membuka lokasi objek wisata.
Pelarangan tersebut dilakukan untuk cegah penyebaran Covid-19 yang berpotensi akan lebih meluas.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memantau penyekatan larangan mudik di Dermaga Pelabuhan Merak, Banten, Minggu, 9 Mei 2021.
Oleh karena itu, dirinya meminta wilayah yang masuk dalam zona merah untuk meniadakan kegiatan wisata terlebih dahulu.
"Kami minta wilayah zona merah tidak membuka kawasan objek terlebih dahulu wisata untuk sementara waktu," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Wapres Anjurkan Masyarakat Zona Merah Covid-19 Beribadah Ramadhan di Rumah Saja
Sedangkan untuk daerah yang berada di luar zona merah, Kapolri meminta lokasi objek wisata melakukan penyekatan dengan melakukan penguatan pengawasan dan pemeriksaan kepada pengunjung wisatawan.
Wisatawan sebelum masuk ke lokasi objek wisata, dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan harus memakai masker serta tidak berkerumun.
Begitu juga hotel-hotel harus mematuhi protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk mengantisipasi penularan penyakit yang mematikan itu.