Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolri Larang Wilayah Zona Merah Buka Lokasi Objek Wisata

- 9 Mei 2021, 18:40 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo larang wilayah berstatus zona merah membuka lokasi objek wisata untuk cegah penyebaran Covid-19.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo larang wilayah berstatus zona merah membuka lokasi objek wisata untuk cegah penyebaran Covid-19. /Humas Polri

Baca Juga: Jelang Ramadan, MUI Kabupaten Bekasi Imbau Warga Zona Merah Covid-19 Tak Gelar Salat Tarawih Berjamaah

Pemeriksaan protokol kesehatan itu, kata dia, wajib dilakukan dengan agar pengunjung dijamin tidak terpapar virus Covid-19.

Selain itu, petugas juga dapat mendirikan posko di lokasi objek wisata dan dapat menyalurkan bantuan masker kepada pengunjung wisatawan.

"Kami minta petugas dapat melaksanakan pemeriksaan, agar pengunjung menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," katanya menjelaskan.

Listyo Sigit Prabowo mengatakan, untuk cegah penyearan Covid-19 agar tidak pindah dari daerah yang satu ke daerah lain, sehingga perlu dilakukan pengawasan yang ketat khususnya di Pelabuhan Merak.

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Terapkan PPKM Mikro, Aktivitas Rumah Ibadah Akan Ditutup Jika Termasuk Zona Merah

Dia mengingatkan petugas tetap harus mewaspadai varian baru penyebaran Covid-19 tersebut, agar tidak menularkan kepada masyarakat.

Saat ini, kata dia, angka penularan Covid-19 di Indonesia terjadi kenaikan dari sebelumnya 4.000 kini menjadi 6.000 jiwa per hari.

Karena itu, pihaknya menginstruksikan petugas dapat memperkuat protokol kesehatan dengan melakukan pemeriksaan surat, terkait lintasan di antaranya tes swab, PCR, dan antigen.

Selain itu, juga berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan Covid-19, agar dapat ditangani secara medis sehingga tidak menularkan kepada keluarga dan orang lain.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x