- Pekerja informal berpenghasilan harian.
- Penduduk lanjut usia di atas 60 tahun.
- Penyandang disabilitas.
- Masyarakat tidak mampu.
- Tidak mendapatkan Bansos dari pemerintah, seperti PKH, BPNT, dan BST.
Baca Juga: Pemkot Bandung Akan Lakukan Sosialisai terkait Aturan Larangan Mudik
Bagi Anda warga Kota Bandung yang memenuhi kriteria di atas, Anda dapat mendaftarkan diri dengan cara sebagai berikut.
1. Ajukan diri ke pihak RT/RW setempat.
2. Data kemudian akan diusulkan oleh satgas kelurahan dan kecamatan.
3. Data kemudian diverifikasi dan divalidasi ulang oleh kepala Dinas Sosial Kota Bandung.