Pelanggar Ganjil-genap di Jakarta Mulai Dikenakan Sanksi Tilang, Jangan Lengah!

- 1 September 2021, 12:11 WIB
Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap di Jakarta baik melalui ETLE atau manual.
Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap di Jakarta baik melalui ETLE atau manual. /Dok. TribrataNews

"Data itu kemudian kita samakan dengan data 'capture' (ETLE) sehingga kita berharap dengan seperti ini masyarakat yang melanggar tidak ditilang dua kali, baik tilang manual maupun ETLE," katanya.

Seperti diketahui, sudah beberapa hari, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memberlakukan penerapan kebijakan ganjil-genap.

Meski begitu, untuk jumlah kawasan ganjil-genap telah dikurangi dari delapan menjadi hanya tiga kawasan, seiring dengan turunnya level PPKM di Jakarta dari level 4 ke level 3.

Baca Juga: Berikut Daftar Titik Ganjil Genap PPKM Jawa-Bali usai Polda Metro Jaya Hentikan 100 Titik Penyekatan

Namun jam penerapan sistem ganjil-genap ini masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB.

Kebijakan ganjil-genap ini dikecualikan untuk sepeda motor, kendaraan pelat kuning, pelat dinas TNI-Polri, dan kendaraan dinas pelat merah.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x