Guru Pesantren Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri di Bandung Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 9 Desember 2021, 14:12 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. Aspidum Riyono ungkapkan bahwa guru pesantren pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ilustrasi korban pemerkosaan. Aspidum Riyono ungkapkan bahwa guru pesantren pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung terancam hukuman 20 tahun penjara. /Tumissu/Pixabay

"Korban 12, yang melahirkan 4 (korban)," kata Riyono.

Baca Juga: Ridwan Kamil Soroti Kasus Oknum Guru Perkosa 12 Santriwati di Bandung: Pelaku Sedang Diadili di Pengadilan

Riyono juga menjelaskan HW ini tak hanya seorang pengajar di pondok pesantren tersebut tetapi juga pimpinan pesantren yang berlokasi di wilayah Cibiru, Kota bandung.

"(Terdakwa) guru yang juga sebagai pimpinan juga," katanya, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Fakta Persidangan Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati hingga 9 Bayi Telah Dilahirkan".

"Kalau dari laporan persidangan yang kami terima dari jaksa, tentu saja mereka masih kategori anak, dan tentu saja masih ada kategori trauma," kata Riyono.

Seperti diketahui, penanganan perkara dugaan tindak pidana perbuatan pemerkosaan yang dilakukan HW terhadap belasan anak didiknya ini terjadi di wilayah Kota Bandung.

Baca Juga: Guru Pesantren di Bandung Dikecam Netizen Usai Perkosa 12 Santriwati hingga Lahirkan 9 Anak: Islam KTP

Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.

Dalam dakwaannya HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedang Dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah