Guru Pesantren Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri di Bandung Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 9 Desember 2021, 14:12 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. Aspidum Riyono ungkapkan bahwa guru pesantren pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ilustrasi korban pemerkosaan. Aspidum Riyono ungkapkan bahwa guru pesantren pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung terancam hukuman 20 tahun penjara. /Tumissu/Pixabay

 

PR BEKASI - Belasan Santriwati di Bandung, Jawa Barat menjadi korban pemerkosaan gurunya.

Pelaku diketahui berinisial HW, ia merupakan pimpinan yayasan Pesantren di Bandung.

Atas perbuatannya HW kini tengah diproses secara hukum dan terancam hukuman pidana 81 Undang-undang perlindungan anak yakni 15 tahun penjara.

Namun, karena HW adalah tenaga pendidik ancaman menjadi 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Pencabulan 12 Santriwati di Bandung, Bayi yang Dilahirkan Korban Diduga Jadi Alat untuk Meminta Uang

Hal itu dijelaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum), Riyono, ia juga mengatakan bahwa bayi yang sudah dilahirkan para korban kini ada ada 9 bayi.

"8 bayi itu dulu, ketika persidangan ini sudah 9 (bayi dilahirkan)," kata Riyono di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis 9 Desember 2021.

Menurut Riyono menjelaskan pada saat pemerkosaan itu terjadi, para korban berstatus masih di bawah umur. Dari 12 korban tersebut, 4 orang diantaranya sudah melahirkan.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x