PR BEKASI - Belasan Santriwati di Bandung, Jawa Barat menjadi korban pemerkosaan gurunya.
Pelaku diketahui berinisial HW, ia merupakan pimpinan yayasan Pesantren di Bandung.
Atas perbuatannya HW kini tengah diproses secara hukum dan terancam hukuman pidana 81 Undang-undang perlindungan anak yakni 15 tahun penjara.
Namun, karena HW adalah tenaga pendidik ancaman menjadi 20 tahun penjara.
Hal itu dijelaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum), Riyono, ia juga mengatakan bahwa bayi yang sudah dilahirkan para korban kini ada ada 9 bayi.
"8 bayi itu dulu, ketika persidangan ini sudah 9 (bayi dilahirkan)," kata Riyono di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis 9 Desember 2021.
Menurut Riyono menjelaskan pada saat pemerkosaan itu terjadi, para korban berstatus masih di bawah umur. Dari 12 korban tersebut, 4 orang diantaranya sudah melahirkan.