"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu di garis bawahi ada pemberatan.
Baca Juga: Atalia Praratya Datangi Santriwati Korban Pemerkosaan Guru di Bandung, Akui Hatinya Merasa Teriris
Karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucapnya.*** (Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)