Guru Pesantren Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri di Bandung Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 9 Desember 2021, 14:12 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. Aspidum Riyono ungkapkan bahwa guru pesantren pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ilustrasi korban pemerkosaan. Aspidum Riyono ungkapkan bahwa guru pesantren pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung terancam hukuman 20 tahun penjara. /Tumissu/Pixabay

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu di garis bawahi ada pemberatan.

Baca Juga: Atalia Praratya Datangi Santriwati Korban Pemerkosaan Guru di Bandung, Akui Hatinya Merasa Teriris

Karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucapnya.*** (Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah