Beroperasi Sejak 2016, Satu Lembaga Pemerkosa Herry Wirawan Ternyata Belum Kantongi Izin

- 11 Desember 2021, 07:24 WIB
Izin operasional pesantren dari terdakwa pemerkosaan Herry WIrawan dicabut dan salah satunya belum mengantongi izin.
Izin operasional pesantren dari terdakwa pemerkosaan Herry WIrawan dicabut dan salah satunya belum mengantongi izin. /Antara

 

 

PR BEKASI - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil langkah dalam menangani kasus terhadap pemerkosa Herry Wirawan dengan mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.

Tindakan tegas dari Kemenang ini karena ulah dari Herry Wirawan yang membuat marah publik setelah ketahuan melakukan pemerkosaan pada 13 santriwati yang ada di sana.

Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang berlokasi di Cibiru, Bandung, milik Herry Wirawan juga ditutup Kemenag, karena ternyata lembaga ini juga belum mengantongi izin operasional.

Padahal bangunan tersebut dan kegiatan operasional yang berlangsung di dalamnya sudah berlangsung sejak 2016.

Baca Juga: Jumlah Korban Bertambah, Oknum Guru Pemerkosa Santriwati di Bandung Terancam Hukuman Kebiri

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menyebut pemerkosaan sebagai tindakan kriminal, sebab itu Kemenag pun mendukung langkah hukum yang diambil Kepolisian terhadap terdakwa pemerkosa.

Dia menyampaikan bahwa sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @kemenag_jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x