Beroperasi Sejak 2016, Satu Lembaga Pemerkosa Herry Wirawan Ternyata Belum Kantongi Izin

- 11 Desember 2021, 07:24 WIB
Izin operasional pesantren dari terdakwa pemerkosaan Herry WIrawan dicabut dan salah satunya belum mengantongi izin.
Izin operasional pesantren dari terdakwa pemerkosaan Herry WIrawan dicabut dan salah satunya belum mengantongi izin. /Antara

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram Kemenang Jabar pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, mengatakan pihak mereka sejak awal sudah melakukan pengawalan terhadap kasus ini.

Baca Juga: Bukan 12, Oknum Guru Bejat di Bandung Ternyata Cabuli 21 Santriwati

Mereka juga telah menjalin koordinasi bersama dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Karenanya, langkah pertama mereka dalam penanganan kasus adalah dengan menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren ini.

Selain itu, Kemenag juga segera mengirim pulang seluruh santri ke daerah asal mereka masing-masing, dan membantu mencarikan sekolah lain agar mereka bisa kembali belajar.

Untuk memenuhi langkah ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Baca Juga: Yana Mulyana Setujui Hukum Kebiri Oknum Guru Pemerkosaan Santriwati di Bandung: Kan Udah Ada Undang-Undang

Sebelumnya, terdakwa pemerkosaan Herry Wirawan telah ditangkap karena mencabuli 13 santriwatinya.

Dari perilaku tak bermoral tersebut, 9 di antara para santriwati telah melahirkan dengan satu dari mereka melahirkan dua kali.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @kemenag_jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah