PR BEKASI - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru pesantren kepada 13 santriwatinya kini tengah menjadi sorotan publik.
Aksi keji ini dilakukan oleh guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung.
Tersangka pencabulan, Herry Wirawan (HW) kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung.
Berikut 5 fakta mengejutkan terkait kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan yang telah dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @infojawabarat pada Sabtu, 11 Desember 2021:
Baca Juga: Jumlah Korban Bertambah, Oknum Guru Pemerkosa Santriwati di Bandung Terancam Hukuman Kebiri
1. Dilakukan sejak 2016
Menurut keterangan Riyono selaku Plt. Pidana Umum Kejati Jawa Barat, Herry Wirawan melakukan aksi kejinya dengan memperkosa 14 santriwati sejak tahun 2016.
2. Lokasi Kejadian