Terungkap Pembunuh PSK di Hotel Bandung, Ternyata Seorang Juru Parkir

- 5 Februari 2020, 10:39 WIB

Melihat perbuatannya dan korban pun sudah tak berdaya, menurut Galih, tersangka panik dan memutuskan untuk melarikan diri dari kamar hotel Sampoerna pada Senin, 27 Januari 2020 lalu. Saat itu, posisi korban masih berada di atas kasur dengan posisi terlentang.

“Korban ditemukan oleh petugas hotel yang hendak membersihkan kamar hotel yang ditinggalkan Herdi. Seketika masuk petugas menemukan jasad AN yang sudah tidak bernyawa. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata Galih Indagiri.

Baca Juga: Resmi Luncurkan Tim di Jakarta, Marquez: Indonesia Adalah Tempat Bagi Saya dan Repsol Honda

Tak lama kemudian, setelah mendapatkan laporan, Galih Indagiri mengatakan anggota Reskrim Polsek Lengkong bersama Jatanras Polrestabes Bandung langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

Hingga pada akhirnya, tersangka Herdi berhasil ditangkap pihak kepolisian saat Herdi sedang menjadi juru parkir di alun-alun Bandung.

Atas perbuatannya, Herdi dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia serta Pasal 388 KUHP dikarenakan dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x