PIKIRAN RAKYAT - Menjelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung raya pekan depan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasilah memastikan stok kebutuhan pokok tetap aman.
“Kami sampaikan bahwa stok bahan pokok dalam kondisi aman dan tersedia, dengan harga yang relatif stabil," kata Elly di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung pada Jumat, 17 April 2020.
Dengan begitu, ia mengimbau masyarakat agar tidak panik dengan berbelanja secara berlebihan. Apalagi menjelang pelaksanaan PSBB, ia mengimbau warga untuk tetap tenang terkait ketersediaan stok pangan.
"Kan PSBB tinggal menghitung hari, saya imbau supaya warga Kota Bandung tidak panic buying karena ada PSBB, berbondong-bondong belanja," kata dia seperti dilansir Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Sinopsis Sajen, Film Horor Bullying yang Gentayangi Malam Ini
Selain itu, ia meminta warga untuk memaksimalkan metode belanja secara daring yang telah disediakan oleh PD Pasar Bermartabat Bandung.
Hal tersebut dilakukan agar mobilitas masyarakat dapat berkurang dan meminimalisir keramaian di tengah pandemi virus corona ini.
"Baik itu ke pasar tradisional, maupun toko modern (swalayan). Apakah itu supermarket atau minimarket, karena itu semua sudah punya akses transaksi secara daring, jadi manfaatkan itu, jadilah konsumen yang cerdas, tetap belanja sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.
Saat ini, PD Pasar Bermartabat menyiapkan sejumlah skema layanan perbelanjaan daring atau melalui telepon ke sejumlah pasar tradisional jelang pelaksanaan PSBB.
Baca Juga: Update Virus Corona Indonesia 17 April 2020: Berikut Sebaran Pasien Positif di Tanah Air
Direktur Utama PD Pasar Bermartabat, Herry Hermawan menjelaskan strategi dalam menghadapi PSBB pekan depan.
Pertama yakni dengan menambah jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) di pasar tradisional dengan mengalihkan karyawan dari kantor pusat. Sehingga proses pembelanjaan bisa dilakukan lebih cepat.
“Kami mulai membenahi mekanisme dengan memperbaiki sistem awalnya dari proses pembelian karena biasanya dilakukan oleh petugas unit pasar yang terbatas,” kata Herry.
Diberitakan sebelumnya oleh Pikiranrakyat-bekasi.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui PSBB di wilayah Bandung Raya.
Baca Juga: Sah, PSBB di Bandung Raya Disetujui
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor HK.01.07/MENKES/259/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto pada Jumat, 17 April 2020.
Surat tersebut berisi tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Bandung raya.
Wilayah tersebut meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Badung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.***