Melansir Antara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim terhadap Herry Wirawan.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini: Reyna Kelaparan dan Terus Mencari Jalan Pulang
Saat ini berkas pengajuan banding tersebut telah didaftarkan ke PN Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dody Gazali Emil masih belum bisa menyebutkan isi dari pengajuan banding itu.
"Tentu JPU yang akan menjelaskan, tapi yang jelas, kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ujar Dody.
"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut," katanya menambahkan.***