Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Bakal Ajukan Banding

- 21 Februari 2022, 14:24 WIB
Guru Cabul Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwatinya Sendiri sampai Melahirkan divonis pidana penjara seumur hidup, dan batal dikebiri.
Guru Cabul Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwatinya Sendiri sampai Melahirkan divonis pidana penjara seumur hidup, dan batal dikebiri. /Instagram/Turn Back Hoax

Melansir Antara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim terhadap Herry Wirawan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini: Reyna Kelaparan dan Terus Mencari Jalan Pulang

Saat ini berkas pengajuan banding tersebut telah didaftarkan ke PN Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dody Gazali Emil masih belum bisa menyebutkan isi dari pengajuan banding itu.

"Tentu JPU yang akan menjelaskan, tapi yang jelas, kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ujar Dody.

"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut," katanya menambahkan.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah