Sistem Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku hingga Minggu 22 Mei 2022, Catat Ketentuannya

- 22 Mei 2022, 06:19 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap di Puncak, Bogor.
Ilustrasi penerapan ganjil genap di Puncak, Bogor. /Pexels/Pixabay

PR BEKASI - Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di arah menuju kawasan wisata Puncak, Bogor pada Minggu, 22 Mei 2022.

Seperti yang diketahui, Puncak merupakan salah satu wisata yang banyak diminati khususnya untuk masyarakat wilayah Jabodetabek.

Tak heran, jika akses jalan menuju wisata Puncak selalu dipadati wisatawan, terutama pada akhir pekan.

Meski begitu, tetap banyak masyarakat yang rela terjebak macet demi berlibur ke Puncak.

Baca Juga: Jadwal dan Jam Tayang One Piece Episode 1018 di Indonesia, Lengkap dengan Link Nonton Sub Indo

Terkait hal tersebut, Traffic Management Center (TMC) Polres Bogor melalui akun Instagram resminya, mengatakan bahwa jalur menuju Puncak diberlakukan sistem ganjil genap.

Aturan ini, mulai diberlakukan sejak Jumat, 21 Mei 2022, dan akan berakhir hingga Minggu, 22 Mei 2022.

"Hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 20, 21, 22 Mei 2022 di jalur Puncak berlaku ganjil genap," tulis akun Instagram @tmcpolresbogor, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com pada Minggu, 22 Mei 202.

Diberlakukannya ganjil genap di jalur Puncak, merupakan arahan dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2021.

Baca Juga: Tes IQ: Soal Matematika Berikut Dapat Membuat Pikiran Kembali ke Sekolah Dasar, Berani Diuji?

Adapun jam penerapannya, ganjil genap mulai berlaku pada Jumat pukul 14.00 WIB, sampai dengan Minggu pukul 24.00 WIB.

Sesuai dengan tanggal hari ini, maka kendaraan yang diizinkan untuk melintasi jalur Puncak adalah yang memiliki plat nomor dengan akhiran genap.

Nantinya, bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap, maka akan diputar arahkan oleh petugas di lapangan.

"Mari kita tertib berlalu lintas dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas," tutup keterangannya.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah