Selesai Jalani Hukuman, Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas Hari Ini

- 26 Agustus 2022, 15:49 WIB
Dada Rosada di Lapas Sukamiskin pada Jumat, 25 Agustus 2022 setelah bebas setelah 9 tahun di penjara.
Dada Rosada di Lapas Sukamiskin pada Jumat, 25 Agustus 2022 setelah bebas setelah 9 tahun di penjara. /Pikiran-Rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud/

Lanjut Elly, Dada Rosada telah menjalani hukuman selama sembilan tahun lebih di Lapas Sukamiskin. Meski begitu Dada tetap akan mengikuti program di Balai Pemasyarakatan.

"Beliau akan kita antar ke Balai Pemasyarakatan untuk mengikuti program sampai tanggal 8 September," kata Elly dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Bioskop Nonton Mencuri Raden Saleh di Yogyakarta Lengkap dengan Jadwalnya

Diketahui, Dada Rosada ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2014 dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono.

Dada menyuap hakim terkait bantuan sosial pada 26 Juni 2013.

Tepatnya pada 28 April 2014, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Dada Rosada dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta, subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional di Indonesia pada September 2022, Hari Polwan hingga Hari Kereta Api

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun penjara.

Dalam sidang vonis, Hakim menyatakan bahwa Dada Rosada terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berkelanjutan terkait pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PRFM News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah