"Masa pembimbingan cuti menjelang bebas sampai dengan 21 November 2022, jadi kurang lebih dua bulanan (wajib lapor)," ujar Bambang yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara News.
Kepala Bapas Bandung, Bambang Ludira menyebutkan jika Jero Wacik langsung mendatangi Kantor Bapas Bandung begitu bebas dari Lapas Sukamiskin pada Kamis siang.
Adapun kedatangannya ke Bapas Bandung, menurut Bambang adalah untuk mendiskusikan terkait rencana pembimbingan kemasyarakatan selama Program CMB.
Baca Juga: Info Vaksin Booster di Bekasi 9-10 September 2022, Cek Jadwal dan Lokasinya
Bambang menyebutkan, Jero Wacik dilarang bepergian keluar negeri selama masa Program CMB, jika pun dibutuhkan hanya khusus untuk berobat karena sakit dan beribadah.
"Keluar negeri memang khusus buat sakit, berobat, dan beribadah, dan beliau bilang tidak ada rencana keluar negeri," ujar Bambang.
Pada tahun 2015, Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka kasus maling uang rakyat pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM periode 2011 sampai 2013.
Baca Juga: Kunyit Bantu Hilangkan Pusing, Simak Manfaatnya bagi Kesehatan Menurut dr Zaidul Akbar
Pada Februari 2016, hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Jero Wacik.
Selain itu Jero Wacik juga harus membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara,kemudian membayar denda pada negara sebesar Rp 187 Miliar.