Bepergian dari Stasiun di Bandung, Simak Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh

- 17 Juni 2020, 12:43 WIB
ILUSTRASI kereta api.*
ILUSTRASI kereta api.* /PT KAI/

PR BEKASI – PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengumumkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi kereta api baik jarak jauh ataupun jarak dekat.

Syarat tersebut dikeluarkan menyusul berlakunya operasional kereta api reguler yang dimulai pada 12 Juni 2020.

Manajer Humas PT KAI Daerah Operasional 2 Bandung Noxy Citrea mengatakan pihaknya telah menyusun langkah adaptasi kebiasaan baru yang wajib dipatuhi oleh seluruh penumpang sebagai berikut.

Baca Juga: Cek Fakta: Megawati Dikabarkan Perintahkan Jokowi Pecat TNI yang Razia Buku Berbau PKI 

Syarat calon penumpang kereta api lokal

Merujuk pada Surat Edaran DitjenKA Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 yang disahkan pada 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, calon penumpang harus dalam kondisi sehat termasuk tidak mengalami flu, batuk, dan demam.

Kemudian calon penumpang juga harus memiliki suhu tubuh yang tidak lebih dari 37,7 derajat celsius, menggunakan masker, dan mengenakan pakaian lengan panjang atau jaket. Selain itu juga perlu memakai face shield. Kebijakan ini juga berlaku untuk kereta api jarak jauh.

“Jika salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka penumpang kereta api lokal tidak diperkenankan naik kereta api,” tutur Noxy Citrea dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Pemprov Jabar.

Baca Juga: Gelombang Radio Misterius dengan Pola Teratur Terdeteksi, Astronom Beri Penjelasan 

Syarat untuk penumpang kereta api jarak jauh

Bagi calon penumpang kereta api jarak jauh, PT KAI melayani naik turun penumpang di tiga rute perjalanan sebagai berikut.

Kereta api Serayu Pagi relasi Kiaracondong - Purwokerto, berangkat pukul 13.35 WIB dari Stasiun Kiaracondong.

Kereta api Serayu Pagi relasi Kiaracondong – Pasar Senen, berangkat pukul 14.06 WIB dari Stasiun Kiaracondong.

Kereta api Kahuripan relasi Kiaracondong – Blitar, berangkat pukul 23.15 dari Stasiun Kiaracondong.

Baca Juga: Personel Top Secret Yohan Meninggal Dunia, Manajemen Minta Jangan Ada Spekulasi 

Syarat yang harus dipenuhi calon penumpan kereta api jarak jauh di tiga lokasi berikut.

Pertama, menunjukkan surat keterangan pemeriksaan PCR test dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku maksimal 3 hari pada saat keberangkatan.

Kedua, menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test atau rapid test.

Ketiga, diwajibkan mengunduh dan aktif mengakses aplikasi Peduli Lindungi di masing-masing ponsel.

Baca Juga: Dapat Lampu Hijau, Cak Imin Ingatkan Jangan Sampai Ada Penularan dari 500 TKA Tiongkok Nantinya 

Keempat, khusus bagi calon penumpang yang hendak bepergian ke wilayah DKI Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kelima, memenuhi syarat yang sama dengan persyaratan calon penumpang kereta api jarak dekat.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah