Jegal Sampai Gagal Omnibus Law, KM ITB Unggah Pernyataan Sikap

- 5 Oktober 2020, 06:10 WIB
Tugu Institut Teknologi Bandung (ITB).
Tugu Institut Teknologi Bandung (ITB). /Pikiran-rakyat.com/Ade Bayu Indra/

Klaster Ketenagakerjaan tidak memberikan solusi yang berarti da hanya menambah polemik permasalhan bangsa.

Pasal-pasal problematika pada RUU Cipta Kerja berisiko menimbulkan ketidakadilan dan malapetaka di masa depan.

Baca Juga: Perempuan Wajib Tahu, Begini Cara Bedakan Rasa Sakit karena Haid dan Gejala Kanker Payudara

Semangat sentralisasi kekuasaan yang melawan amanat reformasi dan otonomi daerah.

2. Menuntut Pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja dan mempertimbangkan kebijakan lain yang lebih berdampak jelasa teradap perekonomian Indonesia antara lain:

Memperkuat pemberantasan korupsi secara signifikan.

Baca Juga: Jelang Pengesahan RUU Ciptaker, Airlangga Hartanto: Pemerintah Jamin Prioritaskan UMKM dan Pekerja

Meningkatkan investasi alat dan mesin serta memberlakukan insentif yang tepat sasaran kepada para pengusaha.

Membuat sistem manajemen regulasi (SMR) yang baik.

Membuat kebijakan yang berfokus pada pengembangan keahlian pekerja dan penggunaan teknologi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah