Diduga Sakit Hati karena Dimarahi, Pria Ini Hantam Anak Majikannya dengan Balok Kayu

- 14 Oktober 2020, 20:01 WIB
Polisi yang mengamankan pelaku penganiayaan serta barbuk balok kayu.
Polisi yang mengamankan pelaku penganiayaan serta barbuk balok kayu. /RRI/

Tersangka diketahui pada tahun 2018 bekerja sebagai kuli bangunan di rumah korban bersama temannya. Ia menjadi buruh memasang keramik di rumah korban.

Akan tetapi, ia dimarahi oleh ibu korban karena pekerjaaannya tidak sesuai dengan keinginan.

Baca Juga: Ungkap Sosok Sebenarnya Pemimpin di Era Transformasi Digital, Jawaban Sri Mulyani Mengagetkan

"Kemudian dua hari sebelum kejadian, tersangka sempat ditegur oleh Ketua RT setempat setelah dilaporkan oleh Elida Tatang, karena tersangka makan di teras rumah dan mematikan lampu di depan rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong," katanya.

Tidak terima dimarahi dan sakit hati, tersangka akhirnya mendatangi rumah korban dengan membawa sebatang kayu Broti sepanjang 1 meter lebih, dan memukul korban lalu melarikan diri.

Akibat perbuatannya itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2.8 tahun penjara (dua tahun delapan bulan).***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x