Diduga Sakit Hati karena Dimarahi, Pria Ini Hantam Anak Majikannya dengan Balok Kayu

- 14 Oktober 2020, 20:01 WIB
Polisi yang mengamankan pelaku penganiayaan serta barbuk balok kayu.
Polisi yang mengamankan pelaku penganiayaan serta barbuk balok kayu. /RRI/

PR BEKASI – Seorang lelaki yang melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang gadis di Komplek Perumahan Permata Cimahi Blok Q5 Desa Tani Mulya, Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat, dilaporkan telah diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Padalarang.

Tersangka bernama Novaldi (24) itu merupakan warga Kampung Sukamanah RT 2 RW 7, Desa Sukamanah, Kecamatan Bojong Pucung, Kabupaten Cianjur. Ia ditangkap sehari kemudian di rumahnya, kawasan Kota Cianjur.

Menurut penulusuran polisi, pelaku diketahui berprofesi sebagai pemulung dan kuli bangunan.

Baca Juga: Populasi Banyak tapi Daerah Sedikit, Ridwan Kamil Ingin Pemekaran Wilayah Jabar Jadi 40 Daerah

"Kasus penganiayaan yang menimpa korban itu, terjadi tanggal 4 Oktober 2020, dan sempat viral di media sosial. Di mana di dalam rekaman video terlihat seorang pria sedang memukul wanita dengan sebuah balok kayu, sehingga korban tersungkur di dekat mobilnya," ucap Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Rabu, 14 Oktober 2020.

Menurut Yoris, pengungkapan kasus tersebut berawal laporan korban bernama Ester Enjelika, yang menjadi korban penganiaan tersangka pada tanggal 4 Oktober lalu.

"Saat itu korban baru keluar dari rumah dan mau masuk ke dalam mobil, tiba-tiba dipukul dengan balok kayu di bagian belakang kepalanya sehingga korban jatuh dan tersungkur. Saat itu langsung keluarga korban mendatangi korban dan membawanya ke rumah sakit," tuturnya.

Baca Juga: Diduga Jadi Alat untuk Bertindak Anarkis, Polisi Amankan Ketapel dan Golok Perusuh Demo UU Ciptaker

Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku melakukan penganiyaan itu karena kesal dan sakit hati terhadap ibu korban bernama Elida Tatang.

Tersangka diketahui pada tahun 2018 bekerja sebagai kuli bangunan di rumah korban bersama temannya. Ia menjadi buruh memasang keramik di rumah korban.

Akan tetapi, ia dimarahi oleh ibu korban karena pekerjaaannya tidak sesuai dengan keinginan.

Baca Juga: Ungkap Sosok Sebenarnya Pemimpin di Era Transformasi Digital, Jawaban Sri Mulyani Mengagetkan

"Kemudian dua hari sebelum kejadian, tersangka sempat ditegur oleh Ketua RT setempat setelah dilaporkan oleh Elida Tatang, karena tersangka makan di teras rumah dan mematikan lampu di depan rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong," katanya.

Tidak terima dimarahi dan sakit hati, tersangka akhirnya mendatangi rumah korban dengan membawa sebatang kayu Broti sepanjang 1 meter lebih, dan memukul korban lalu melarikan diri.

Akibat perbuatannya itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2.8 tahun penjara (dua tahun delapan bulan).***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x