Terkait Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Akan Dipanggil Polda Jabar untuk Diminta Klarifikasi

- 21 November 2020, 17:21 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab /ANTARA FOTO /Arif Firmansyah/ANTARA FOTO

 

PR BEKASI – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan dipanggil oleh pihak Polda Jabar terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan adanya kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 13 November 2020 lalu.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Pemanggilan Habib Rizieq Shihab tersebut bertujuan untuk mencari titik terang kerumunan massa tersebut agar alur permasalahannya menjadi jelas.

Baca Juga: JK Sebut Persoalan HRS karena Kekosongan Kepemimpinan, Yunarto: Parah Anak Didiknya Sendiri Disindir

"Rizieq Shihab pasti akan dipanggil oleh penyidik untuk klarifikasi, jadi alur permasalahannya akan jelas," kata Erdi Chaniago saat ditemui didi Polda Jawa Barat, Kota Bandung pada Sabtu, 21 November 2020.

Menurut dia, Habib Rizieq Shihab akan diminta klarifikasinya mengenai keterkaitan dirinya dengan lokasi acara peletakan batu pertama di Megamendung, atau dirinya hanya sebatas diundang oleh panitia penyelenggara.

Untuk waktu pemanggilan Habib Rizieq Shihab, menurut dia, akan diagendakan setelah pemeriksaan awal selesai.

Baca Juga: Komnas PA Ancam DKI Jakarta sebagai Kota Ramah Anak Dicabut, Ini Alasannya

Pasalnya, masih ada sejumlah pihak yang belum hadir untuk memberi klasifikasinya ke petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Pihak yang belum hadir itu, yakni Bupati Bogor Ade Yasin karena terkonfirmasi Covid-19, serta Ketua RW setempat karena sakit, dan pihak penyelenggara acara Habib Muchsin Alatas.

Namun, kata Erdi Chaniago, Habib Muchsin Alatas tidak hadir untuk memberi klarifikasi tanpa adanya keterangan.

Baca Juga: Diduga Cabuli Anak, Oknum Petugas RPTRA Jakarta Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Selain itu, menurut dia, polisi juga mengundang seorang lainnya yang merupakan panitia penyelenggara acara, yakni Ustadz Asep Agus Sofyan. Keempat orang tersebut, kata Erdi Chaniago, direncanakan bakal dipanggil Selasa, 24 November 2020.

Sebelumnya, polisi juga sudah memeriksa Sekda Bogor, Kepala Satpol PP Bogor, Camat Megamendung, dan sejumlah orang lainnya.

Dari pemeriksaan itu, menurut dia, acara di Megamendung, Bogor yang menyebabkan kerumunan itu tidak memiliki izin.

Baca Juga: Sama Seperti Ayahnya yang Remehkan Covid-19, Donald Trump Jr Kini Terkonfirmasi Positif Corona

"Dari keterangan kemarin, Jumat, 20 November 2020, sebagian besar menyatakan bahwa izin tidak ada, lalu para pejabat pemerintah daerah setempat sudah menyampaikan imbauan protokol kesehatan," kata Erdi Chaniago.

Seperti diketahui, massa dari Habib Rizieq Shihab membuat kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat saat Imam Besar FPI tersebut mendatangi Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di kawasan Puncak pada Jumat, 13 November 2020.

Diketahui menurut data dari Satgas penanganan Covid-19, sebanyak 20 orang dari klaster Megamendung terkonfirmasi positif Covid-19, sedangkan laporan lain menyebut orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 50 orang.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x