PR BEKASI – Status DKI Jakarta yang menyandang kota ramah anak patut dipertanyakan.
Pasalnya, baru-baru ini terjadi kasus persetubuhan yang dilakukan pegawai honorer penjaga dan pengelola Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Keluran Meruya Utara, Kembangan Jakarta terhadap anak berusia 14 tahun.
RPTRA yang seharusnya menjadi tempat yang nyaman untuk bermain anak justru tercoreng dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Diduga Cabuli Anak, Oknum Petugas RPTRA Jakarta Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas kejadian itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan dan fungsi RPTRA yang ada di DKI Jakarta. Peristiwa kejahatan seksual harus direspons dengan cepat.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, juga meminta Anies Baswedan tidak boleh cuek dan tutup mata terhadap peristiwa ini.
“Jangan menganggap persoalan anak bukan persoalan Gubernur. Anies Baswedan sebagai pemimpin umat termasuk anak-anak wajib memastikan hak anak terlindungi,” ujar Arist sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Sabtu, 21 November 2020.
Baca Juga: Sama Seperti Ayahnya yang Remehkan Covid-19, Donald Trump Jr Kini Terkonfirmasi Positif Corona