Sudah Diizinkan, Pemkab Bekasi Berencana Gelar Belajar Tatap Muka Januari 2021 Mendatang

6 Desember 2020, 17:16 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka. /ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/

 

PR BEKASI – Beberapa waktu lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.

Pemerintah pun telah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran Pemda/Kanwil/Kantor Kemenag, dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berencana menggelar sistem belajar tatap muka pada Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Dana BOS Madrasah Tambahan Akan Segera Cair ke Rekening Penerima, Berikut Alur Pencairannya

Terkait hal ini, pemerintah daerah masih melakukan sejumlah prosedur sebelum pelaksanaan tatap muka dimulai kemudian melaksanakan rapat dengan beberapa pihak yang terlibat.

"Pertama, harus ada rapat terlebih dulu antara komite dengan kepala sekolah, apakah setuju sekolah mulai memberlakukan kembali pembelajaran dengan cara tatap muka," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda, pada Sabtu, 5 Desember 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Dakta.

Selanjutnya, pihak sekolah mengajukan permohonan ke bupati melalui Dinas Pendidikan (Disdik), untuk menyelenggarakan pembelajaran sistem tatap muka. 

Baca Juga: Bukan Dihukum Mati, Marzuki Alie Minta Jokowi dan KPK Membuat Miskin Koruptor: Agar Ada Efek Jera

Sekolah yang bersangkutan kemudian akan dikunjungi pihak Disdik untuk memantau persiapan dan kelengkapan protokol kesehatan.

"Untuk protokol kesehatan harus benar-benar terpenuhi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah," ujar Carwinda.

Carwinda juga menuturkan bahwa untuk pembelajaran tingkat Sekolah Dasar (SD) akan diberlakukan sistem shift, dengan kapasitas 50 persen setiap shift. Sedangkan pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan masuk bergiliran setiap minggunya.

Baca Juga: Korupsi di Masa Pandemi adalah Tindakan Brutal, Pakar Hukum: Di Mana Nurani Kemensos?

"Jadi nanti bergantian seminggu masuk, seminggu libur," ucap Carwinda.

Ia menambahkan, pihaknya baru akan memberikan izin jika sekolah yang bersangkutan telah berlaku disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Misalnya ketersediaan alat cuci tangan dan kebersihan toilet, baru kita iznkan pembelajaran dengan sistem tatap muka tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Bukan Luhut, Jokowi Kini Tunjuk Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial Sementara

Sementara itu, Nadiem Makariem pernah menjelaskan bahwa keputusan untuk membuka sekolah tatap muka harus mendapatkan keputusan bersama dari pemerintah daerah, kepala sekolah dan Komite Sekolah.

"Komite Sekolah adalah perwakilan orang tua dalam sekolah. Jadi kuncinya ada di orang tua, kalau komite sekolah tidak membolehkan sekolah buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk buka," kata Nadiem.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19, yaitu pada Januari 2021.

Baca Juga: Jokowi Murka Juliari Rampok Dana Bansos Masyrakat: Saya Sudah Ingatkan Sejak Awal, Itu Uang Rakyat!

Nadiem mengungkapkan orang tua siswa tidak harus khawatir karena walaupun sekolah sudah mulai tatap muka, sekolah tidak bisa memaksa anaknya untuk pergi ke sekolah.

"Orang tua bisa mengatakan 'saya belum nyaman anak saya masuk ke sekolah' dan dia bisa melanjutkan pembelajaran jarak jauh. Jadi 'hybrid' model, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bukan berarti berakhir," kata Nadeim.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler