Dukung Tilang Elektronik, Pemda Bekasi Pasang 10 Kamera CCTV di Lokasi Ini

8 Maret 2021, 14:28 WIB
Ilustrasi CCTV di Kabupaten Bekasi yang akan dipasang untuk mendukung penerapan kebijakan ETLE Polres Metro Bekasi. /Pixabay

PR BEKASI – Penerapan tilang elektronik bagi pengendara jalan yang melanggar lalu lintas akan segera diberlakukan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. 

Untuk menunjang hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memasang 10 kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik guna mendukung penegakan aturan lalu lintas tersebut.

Pemasangan kamera pengawas bertujuan juga untuk  menunjang program ‘Smart City’ di Kabupaten Bekasi.

”Kami memasang 10 kamera pengawas untuk mendukung ETLE dan menunjang program Smart City di Kabupaten Bekasi,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, dari Dakta, Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Tidak Panik Soal Varian Baru Covid-19 B117, Apakah Benar Tidak Lebih Berbahaya?

Baca Juga: Kecam Moeldoko, Iti Jayabaya: Selamatkan Elektabilitas Sendiri Saja Bingung, Apalagi Selamatkan Partai?

Baca Juga: Kaesang Pangarep Akui Sudah Katakan Putus pada Felicia Tissue pada Januari: Aku Dimaki-maki Tapi Diem Aja

Uju menyebutkan, kamera pengawas ini akan dipasang di empat ruas jalan dengan volume kendaraan harian yang relatif padat.

Ia menyebutkan sebagian kamera pengawas saat ini  sudah terpasang, khususnya di Simpang SGC,  Cikarang Utara. 

Ruas jalan ini akan menjadi lokasi pertama penerapan tilang elektronik (ETLE) yang akan dimulai bulan Maret ini.  

Hal ini sesuai dengan koordinasi antara pemerintah dengan kepolisian. ”Sekarang sudah mulai aktif kameranya dan yang mengoperasikan langsung kepolisian,” ujarnya. 

“Di lokasi itu ada dua kamera, satu arah Karawang dan satu lagi mengarah ke Cibitung. Delapan kamera lagi rencananya dipasang di tiga titik lainnya,” tuturnya. 

Baca Juga: Jadi Salah Satu dari 9 Desa, Pilkades Pasirranji Cikarang Pusat Akan Diikuti 3 Calon Kades 

Tiga titik itu di antaranya Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara atau dekat dengan Mapolres Metro Bekasi, Perempatan Kawasan Industri Ejip Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan, dan simpang arah Perkantoran Pemkab Bekasi di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat.

”Pemasangan dilakukan tahun ini,” ujarnya.  

Ia mengatakan bahwa kamera 'Electronic Traffic Law Enforcement' ini sudah dilengkapi teknologi intelligent video analytic.

Teknologi ini akan memudahkan pemerintah atau pihak kepolisian untuk melakukan monitoring secara detail dan otomatis.  Kemudian pusat informasi dan data tilang elektronik ini akan dipantau pihak kepolisian langsung.

Sementara pihak pemerintah akan membantu menyiapkan infrastrukturnya.

Baca Juga: Diduga Pemberontak Komunis, 9 Aktivis Filipina Tewas oleh Polisi Buntut Kebijakan Duterte

Diketahui, pemberlakukan tilang elektronik tersebut dijadwalkan akan mulai dilaksanakan pada pertengahan Maret 2021.

Hal tersebut berdasarkan pernyataan Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang pada Rabu, 3 Maret 2021.

"Kebijakan ini sesuai program Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler