PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajak masyarakat berfrofesi petani untuk mengasuransikan sawahnya.
Namun para petani masih enggan untuk mengasuransikan. Padahal, menurut pemerintah, asuransi ini melindungi para petani padi dari risiko gagal panen akibat banjir, penyakit, kekeringan, serta serangan organisme yang merusak tanaman.
"Ya petani kurang minat untuk mengasuransikan sawahnya, padahal preminya per hektar Rp 36.000 per musim tanam. Jadi sudah disubsidi oleh pemerintah," ujar Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Nayu Kulsum, Senin, 5 April 2021.
Menurutnya, Pemkab Bekasi ditargetkan sebanyak 1000 hektar sawah bisa terasuransikan. Jumlah tersebut sesuai dengan rapat target yang telah ditetapkan dari pusat dan telah di rapatkan di Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Gagal Investasi Saham, Buruh Baja Ini Bunuh Diri Terjun ke Cairan Besi Panas
"Kita target dari pusat 1000 hektare, tetapi kami belum bisa 100 persen," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Pemkab Bekasi.
Dia mengungkapkan jika pemeritah Kabupaten Bekasi telah berusaha maksimal mensosialisasikan program Kementerian Pertanian itu.
"Tim yang diterjunkan dari Dinas Pertanian mengajak petani di Kabupaten Bekasi mengasuransikan sawahnya dengan cara door to door," katanya.
"Tapi kadang petani itu merasa aman dan nyaman dengan lahan pertanian yang digarapnya, padahal kita selalu ingatkan," katanya menambahkan.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Kerumunan Petamburan Dimulai, Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab
Pada proses asuransi sawah, Nayu menjelaskan ada syarat yang harus dilakukan petani untuk mengikuti asauransi dari Jasindo itu.
"Syarat mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) itu antara lain, umur tanaman padi tidak boleh lebih dari 30 hari setelah tanam. Kemudian, petani memiliki KTP dan bergabung dalam Kelompok Tani," ujarnya.
Syarat lainnya, kata Nayu, luas lahan maksimal 2 hektar per petani.
Baca Juga: Terduga Teroris Bekasi Ingin Bom SPBU agar Habib Rizieq Dibebaskan, Tifatul: Meragukan, Gak Jelas
Bila mengalami gagal panen (fuso) lebih dari 75 persen petak alami, sudah bisa klaim. "Petani dapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare," tuturnya.
Selanjutnya, kata Nayu, petani melampirkan photo kerusakan (open camera).
"Proses klaim dalam juknis 14 hari kerja, tetapi biasanya rata-rata lebih dari 30 hari kerja," tuturnya.***