Izinkan Warga di Zona Hijau Tarawih selama Ramadan, Rahmat Effendi: 96 Persen RT Sudah Hijau

6 April 2021, 20:52 WIB
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan bahwa sudah ada 96 persen RT di Kota Bekasi yang masuk Zona Hijau Covid-19. /Instagram/ Humas Bekasi

PR BEKASI - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menyambut baik keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agama yang mengizinkan salat tarawih selama Ramadan 1442 Hijriyah.

Rahmat Effendi menyampaikan bahwa hal yang terkait dengan maklumat pasti ada, tetapi melihat perkembangan-perkembangan yang terjadi.

Karena, melihat catatan dari kondisi yang terjadi saat ini, situasi pada masa awal pandemi Covid-19 pada 2020 berbeda dengan sekarang.

Rahmat Effendi, kondisi di Kota Bekasi pada 2021 ini seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, bahwa 96 persen dari RT yang ada sudah menjadi zona hijau.

Baca Juga: Tidak Bosan Langgar PPKM, Satpol PP Bekasi Kembali Segel dan Ancam Tutup Permanen Kafe di Tambun

Baca Juga: Soroti Kasus Perkawinan Anak di Indonesia yang Kian Mengkhawatirkan, MUI Beberkan 4 Dampak Buruknya

Baca Juga: Mutasi Eek Terdeteksi di Indonesia, Guru Besar UI Paparkan Kemungkinan Pengaruhi Efikasi Vaksin

"Tinggal 4,41 RT kita masih kuning, artinya masih ada sekitar 340 RT. Jadi penyesuaiannya kan pasti ada di situ," kata pria yang akrab disapa Bang Pepen ini, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun pribadi Instgramnta @bangpepen03 pada Selasa, 6 April 2021.

Lebih lanjut, dia menyatakan, dalam rapat Forkopimda sebelumnya kalau Kota Bekasi sudah memperbolehkan diadakannya salat tarawih.

Akan tetapi, keputusan tersebut tetap disertai dengan dipatuhinya protokol kesehatan secara ketat, dan hanya pada daerah yang sudah zona hijau.

Dia menambahkan, hal bukan berarti daerah dengan wilayah yang masih kuning tak dapat melaksanakan ibadah salat tarawih.

Hanya saja, pada RT-RT yang masuk zona kuning tersebut diberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat dua kali lipat dibandingkan dengan daerah yang masuk ke dalam zona hijau.

"Tapi ini tentunya jika ada maklumat, atau intruksi atau perintah di atasnya presiden tentu kita akan evaluasi. Tapi 96 persen RT kita sudah hijau," kata Rahmat Effendi.

Sementara itu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyampaikan kalau pelaksanaan ibadah di masjid saat Ramadan dapat dilakukan.

Selama para jamaah akan tetap taat untuk menerapkan protokol kesehatan.

Ketua PBNU Abdul Manan Ghani mengatakan, saat bulan suci Ramadan tiba maka pelaksanaan ibadah baik itu yang sunnah maupun fardu dapat dilakukan di masjid dan musala.

"Termasuk tadarus, dan pengajian-pengajian. Tetapi karena pandemi masih belum hilang maka tetap menggunakan protokol kesehatan," katanya, dikutip dari Antara.

Seperti yang disampaikan oleh Kementerian Agama, umat muslim dapat melaksanakan kegiatan agama di masjid selama Ramadan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Pelaksanaan yang menjadi ketentuan dari Kemenag adalah para jamaah yang dapat mengikuti kegiatan hanya 50 persen dari kapasitas tempat.

Dikatakan, lembaga NU harus ikut bersama-sama memakmurkan masjid, salah satunya adalah dengan mengisi berbagai kegiatan amaliah di masjid.

Namun, pelaksanaan itu semua harus memenuhi penerapan protokol kesehatan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler