Rahmat Effendi Terbitkan Aturan Puasa untuk Warga Kota Bekasi di Tengah Pandemi Covid-19

10 April 2021, 07:00 WIB
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi terbitkan aturan terkait pelaksanaan ibadah puasa, tarawih, perayaan idul fitri, dan sahur di Kota Bekasi. /Instagram/ Humas Bekasi

PR BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi baru saja menerbitkan peraturan berupa Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan ibadah puasa, tarawih, perayaan Idul Fitri, dan sahur di Kota Bekasi.

SE Nomor: 451/2922-SETDA diterbitkan demi kelancaran ibadah di bulan Ramadhan 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19 agar protokol kesehatan tetap terjaga.

Rahmat Effendi mengatakan, edaran ini merupakan sebuah panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam.

Baca Juga: Tegaskan Tak Akan Cabut Laporan Terhadap Abu Janda, Haris Pertama: Saya Yakin Kebenaran Akan Menang!

Sekaligus, lanjut dia, untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat Muslim dari risiko Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.

Rahmat Effendi juga menjelaskan bahwa panduan beribadah tersebut mewajibkan umat Muslim di Kota Bekasi menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara beribadah.

Kecuali bagi warganya yang sakit dan atau alasan syar'i lain yang dapat dibenarkan.

Baca Juga: Munarman Adu Mulut dengan Najwa, Abdillah Toha: Heran, Orang Seperti Kok Masih Terus Jadi Narasumber

"Selama menjalani ibadah puasa, warga dianjurkan melakukan buka puasa dan sahur di rumah masing-masing bersama keluarga inti," ucapnya.

"Tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama. Jika tetap memaksakan buka puasa bersama harus dibatasi maksimal 50 persen kapasitas ruangan," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 9 April 2021.

Pembatasan kapasitas 50 persen juga berlaku bagi pengurus masjid atau mushala yang menyelenggarakan kegiatan ibadah seperti salat fardhu lima waktu, tarawih dan witir, tadarus Alquran, serta itikaf hingga peringatan Nuzulul Quran dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Jokowi Menyamai Soeharto Jika Syahganda Dibui 6 Tahun, Rachland Nashidik: Semenit pun Dia Tak Layak Dihukum!

"Jaga jarak minimal 60 sentimeter antar jamaah, membawa sajadah dan atau mukena masing-masing. Pengajian, ceramah, tausiah, kultum ramadhan dan kuliah subuh maksimal durasinya 15 menit," katanya.

Selain itu Rahmat Effendi meminta pengurus masjid menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan terlaksana sesuai anjuran pemerintah, sosialisasi prokes kepada seluruh jamaah, melakukan penyemprotan desinfektan secara teratur, hingga menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk tempat ibadah.

Rahmat Effendi juga memastikan vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi tetap berjalan meski di bulan suci Ramadhan, sesuai pedoman Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Baca Juga: Didampingi Orang Tua, NF Terduga Teroris asal Jaksel yang Masuk DPO Serahkan Diri ke Polisi

Panduan ibadah ini, kata dia, juga mengatur penerapan protokol kesehatan ketat serta menghindari kerumunan massa saat pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, sedekah, serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat.

Selain itu pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah bertepatan tahun 2021 masehi dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat.

Kecuali jika ditemukan peningkatan tren kasus Covid-19 berdasarkan pengumuman Satgas Covid-19 pemerintah pusat maupun daerah.

"Panduan terakhirnya mengatur kegiatan silaturahmi atau halal bihalal usai Salat Ied. Boleh dilakukan dengan menggunakan media elektronik untuk menghindari kontak fisik dan potensi kerumunan," tuturnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler