Larangan Mudik 2021, Kapolres Metro Bekasi Ungkap Kriteria Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Melintas

8 Mei 2021, 17:28 WIB
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan ungkapkan kriteria kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintas saat larangan mudik 2021. /humas.polri.go.id

PR BEKASI - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan Kriteria Kendaraan yang boleh melintas dan tidak boleh melintas.

Hal tersebut seiring berlakunya larangan mudik Lebaran 2021 sudah berjalan dan resmi berlaku mulai Kamis, 6 April 2021 kemarin.

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada 6-17 Mei 2021. Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021

Baca Juga: Ustaz Ebiet Lew Lunasi Utang Seorang Ibu Tunggal yang Nyaris Bunuh Diri di Malaysia

Selain itu pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Terkait hal itu Kepolisian pun sudah menyiapkan sejumlah titik penyekatan pemudik di wilayah perbatasan.

Seperti, Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang berbatasan dengan Karawang.

Baca Juga: Sejarah Hari Ini: 8 Mei 2018, Polisi Mako Brimob Depok Disandera Ratusan Napi Teroris

Tentu tidak semua pengendara melalui jalan ini akan dihentikan untuk diperiksa atau diperintahkan putar balik. Ada beberapa kriteria pengendara yang bakal langsung disetop polisi.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Humas Polri, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan Kriteria Kendaraan yang Akan Diberhentikan di Pos Penyekatan diantaranya sebagai berikut:

1. Pengendara mobil akan diberhentikan bila plat nomornya ‘B’. Tetapi, bila dalam mobil tersebut hanya ada satu orang dan penampilannya tidak seperti orang yang ingin mudik, maka pemeriksaannya tidak terlalu detail.

Baca Juga: Ustaz Ebiet Lew Lunasi Utang Seorang Ibu Tunggal yang Nyaris Bunuh Diri di Malaysia

“Yang pertama kita lihat pelat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa,” ujar Hendra

“Kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja. Itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya,” tambahnya

2. Kriteria yang kedua apabila pengendara mobil atau motor mempunyai tampilan seperti orang yang ingin pulang kampung, maka pemeriksaan polisi akan lebih mendetail.

“Kalau (penumpangnya kelihatan) udah ramai, itu akan kita tanya secara detail. Terus pengguna motor yang kelihatan bawa barang (banyak). Terus pelat nomornya juga bukan ke arah tujuan Karawang (pelat T) itu juga akan kita lakukan pemeriksaan,” ungkap Hendra.

Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 8 Mei 2021: Martin dan Ricky Akan Jebak Elsa dan Mama Sarah, Ada Apa?

Adapun beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang masih dibolehkan melintas penyekatan mudik 6-17 Mei 2021 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021.

Aturan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 berisi tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengecualian terhadap aturan tersebut diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus. Misalnya, perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Jenis Kendaraan yang Tidak Boleh Melintas

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Sabtu, 8 Mei 2021: Elsa Buat Al Stres, Ibu Rosa Pertanyakan Soal Tes DNA

Berikutnya, kriteria kendaraan angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
2. Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang
3. Mobil bus dan kendaraan bermotor

Baca Juga: Imbau Publik Tak Bully Jokowi Soal Bipang Ambawang, Ferdinand: Bijaklah, Bahwa Itu Membantu Promosi UMKM
4. Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan

Sementara itu, masyarakat dengan kepentingan tertentu bisa melakukan perjalanan selama larangan mudik.

Kepentingan tertentu yang dimaksud seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Kemudian kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Baca Juga: Benarkan Sejumlah Pegawai Tidak Lolos TWK, Direktur KPK: Saya Termasuk

Di samping itu, beberapa kendaraan tetap dibolehkan melintas saat periode larangan mudik diantaranya :

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
2. Kendaraan dinas operasional
3. Berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah
5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang
6. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi
7. Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler