Kabupaten Bekasi Kembali Terapkan PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021

18 Juni 2021, 15:00 WIB
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja - Kabupaten Bekasi akan berlakukan PPKM skala mikro mulai mulai 15-28 Juni 2021./prokopim.bekasikab.go.id /

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga dua pekan ke depan.

PPKM skala mikro di Kabupaten Bekasi diberlakukan mulai 15-28 Juni 2021, hal tersebut dilakukan atas instruksi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) serta Kementerian Dalam Negeri.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi terjadi usai libur hari raya idul fitri lalu.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Balikpapan Melonjak Naik Usai Lebaran, PPKM Mikro Kembali Diperketat

Tercatat saat ini lonjakan kasus Covid- 19 di wilayah Kabupaten Bekasi naik hingga 500 persen.

"Pemberlakuan ini menyusul lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir ini atau setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," kata Eka di Cikarang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Jumat, 18 Juni 2021.

Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Bupati Eka telah menginstruksikan segenap jajaran perangkat daerah untuk bergotong royong menanggulangi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Minta Airlangga Hartarto Perkuat PPKM Mikro Usai Libur Lebaran, Ini Alasannya

Tidak hanya Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD, Kepolisian dan TNI saja, perangkat daerah juga turut ambil peran dalam mencegah lonjakan kasus Covid1-90 di Kabupaten Bekasi.

"Kemarin sudah kita rapatkan bersama Forkopimda dan dinas terkait menyangkut perkembangan penanganan Covid-19," ujar Eka.

Eka mengatakan dalam hasil rapat yang diadakan Pemkab Bekasi tersebut seluruh organisasi perangkat daerah sesuai porsinya memiliki peran dalam upaya bersama penanggulangan pandemi ini.

Baca Juga: 1.2 Juta Warga Jakarta Berhasil Mudik, Kapolri Bakal Perketat PPKM Mikro Jelang Arus Balik

"Semua harus terlibat, jangan hanya satgas saja atau aparatur desa, kelurahan, kecamatan, Satpol PP dan Dinkes saja. Tapi semua bersama-sama," ungkapnya.

Eka menegaskan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan (prokes) harus kembali digiatkan. Selain itu juga, sanksi sangat penting diterapkan kepada oknum-oknum yang melanggar prokes.

"Pemda, Kepolisian dan TNI akan melakukan pemberlakuan pengetatan dan disiplin prokes selama dua minggu kedepan," kata Eka.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Akui Penerapan PPKM Mikro Perlu Dievaluasi, Kasus Covid-19 Melonjak Naik

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan penerapan PPKM skala mikro kali ini fokus utamanya pengetatan disiplin protokol kesehatan di masyarakat sebab kenaikan kasus ini karena masyarakat sudah mulai abai dalam penerapan prokes.

"Untuk aturan-aturan seperti jam operasional usaha, pasar dan sebagainya mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri," katanya.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler