Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal di Kota Bekasi, Apa Saja Syaratnya?

6 Oktober 2021, 08:22 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah mengizinkan anak usia 12 tahun ke bawah boleh mengunjungi mal. /Pixabay

PR BEKASI - Kabar gembira untuk warga Kota Bekasi, saat ini anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan memasuki mal.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Bang Pepen mengatakan, kebijakan tersebut sebagai bagian dari pelonggaran perpanjangan PPKM Level 3.

Baca Juga: Mendag Sebut PCR-Antigen Jadi Syarat Masuk Mal, dr. Tirta: Itu Sama Aja Bunuh Mal dan Tenant 

"Ini adalah bagian dari pelonggaran perpanjangan PPKM Level 3 mulai hari ini hingga dua pekan ke depan," ungkap Rahmat Effendi dalam keterangan kepada wartawan pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Selain itu, Bang Pepen mengatakan wilayah potensi penyebaran sudah mencapai 0,04 persen dan pemberian vaksin sudah 66,1 persen.

"Kondisi kita sudah flat, daerah yang mempunyai potensi penyebaran juga sudah 0,04 persen terus vaksin kita 66,1 persen," kata politisi Golkar tersebut.

Menurut Rahmat Effendi, kebijakan yang sama sudah diterapkan di beberapa wilayah termasuk di DKI Jakarta, Kota Bekasi pun juga bisa melakukan hal serupa.

Baca Juga: Viral! Ogah Ribet Masuk Mal, Bapak Ini Sablon Sertifikat Vaksin Covid-19 di Kaosnya 

"Kalau di DKI sudah bisa apa bedanya dengan Kota Bekasi," katanya.

"Yang terpenting standar prokes juga harus tetap ada," sambungnya.

Diketahui sebelumnya pemerintah pusat secara resmi telah memberikan kelonggaran terhadap perpanjangan PPKM.

Perpanjangan tersebut memberikan tambahan kelonggaran dengan memperluas wilayah yang kini memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun mengunjungi mal.

Baca Juga: Media Asing Soroti Mal dan Tempat Wisata yang Dibuka Lagi, WHO Desak Indonesia Perketat Kembali PPKM Darurat 

Dengan demikian, sejumlah kabupaten/kota di wilayah PPKM level 3 sudah memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal.

Wilayah tersebut antara lain DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bogor, Bekasi, Depok, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya.

Sementara beberapa wilayah lainnya juga terlampir di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021, tentang PPKM Level IV, Level III, Level II, dan Level I Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler