Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bekasi November 2021, Cek Syarat, Biaya dan Lokasinya

2 November 2021, 06:12 WIB
Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bekasi November 2021. /Instagram/@tmcpoldametro

PR BEKASI – Ketahui jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Polres Metro Bekasi Kota pada bulan November 2021. 

Masyarakat Kota Bekasi bisa memanfaatkan pelayanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota pada bulan November 2021 untuk memperpanjang SIM.

Pelayanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota pada bulan November 2021 terdapat 6 lokasi setiap minggunya. 

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Bekasi Kota Hari Ini, Selasa 19 Oktober 2021: Tidak Libur Maulid Nabi

Pelayanan SIM Keliling tersebut berlangsung mulai Senin hingga Sabtu.

Hal tersebut sebagaimana rilisan jadwal pelayanan SIM keliling diinformasikan Polres Metro Bekasi Kota pada November 2021. 

Lewat pelayanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi, Anda dapat memperpanjang masa berlaku SIM A dan C yang masa habisnya pada November 2021. 

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Bekasi Hari Ini, Jumat, 15 Oktober 2021: Catat Lokasi dan Syaratnya

Berdasarkan peraturan bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak izin diterbitkan. 

Pikiranrakyat-Bekasi.com tampilkan jadwal lengkap pelayanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota pada November 2021.

Baca Juga: Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bekasi Oktober 2021: Cek Syarat, Biaya dan Lokasinya

Jadwal SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota November 2021

1. Senin dari pukul 8.00 hingga 10.00 WIB, Carrefour Harapan Indah, Jl. Harapan Indah Raya No. 9E.

2. Selasa dari pukul 8.00 hingga 10.00 WIB, Mega Bekasi Hypermall, Jl. Jenderal Ahmad Yani No.1.

3. Rabu dari pukul 8.00 hingga 10.00 WIB, Metropolitan Mall Bekasi, Jl. KH. Noer Ali. 

Baca Juga: Jadwal Lengkap SIM Keliling di Kota Bekasi Oktober 2021, Catat Lokasi dan Syaratnya

4. Kamis dari pukul  8.00 hingga 10.00 WIB, Bekasi Cyber Park (BCP), Jl. KH. Noer Ali No. 177.

5. Jumat dari pukul 8.00 hingga 10.00 WIB, Gateway Park LRT City Jatibening. 

6. Sabtu dari pukul 8.00 hingga 10.00 WIB, Revo Town Bekasi, Jalan Ahmad Yani Nomor Kavling 1. 

Setelah mencatat dan menentukan jadwal SIM keliling yang akan Anda pakai, ketahui juga dokumen yang harus dibawa ketika memperpanjang SIM. 

Baca Juga: Layanan SIM Keliling di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung Senin 27 September 2021, Catat Lokasinya

Syarat-syarat Dokumen Perpanjang SIM

- Fotokopi E-KTP

- SIM asli

Sebagai informasi, Polres Metro Kota Bekasi memberikan tiga opsi pilihan untuk pelayanan perpanjangan SIM.

Untuk SIM keliling antrean langsung di tempat dan terdapat kuota setiap harinya.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Diduga Perpanjang SIM Mati 20 Tahun Tanpa Tes Ulang, Emerson Yuntho: Jadi Contoh Buruk Nanti

Untuk malam hari di polres bisa daftar online melalui web polres pilih antrean online kategori malam.

Cek kesehatan dan hasilnya bisa diketahui di lokasi, oleh karena itu jangan sampai salah memilih tanggal. SIM juga bisa diperpanjang H-14 sebelum masa berlaku habis.

Contoh: apabila habis tanggal 14 November, bisa diperpanjang mulai dari tanggal 1 November sampai dengan tanggal 14 November apabila lewat sehari sudah harus buat baru.

Baca Juga: Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bekasi September 2021, Cek Syarat, Biaya dan Lokasinya

Anda juga bisa melakukan perpanjang SIM di Mall Pelayanan Publik BTC dengan antrean online yang dikeluarkan oleh Pemda Bekasi.

Apabila antrean online sudah penuh sementara masa berlaku SIM sebentar lagi habis.

Jika Anda tak sempat memperpanjang SIM di Kota Bekasi, senang saja kini perpanjang SIM bisa dilakukan dimana saja.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Selama September 2021, Catat Persyaratannya

Untuk mengetahui lokasi pelayanan SIM keliling di tempat lain atau bisa daftar melalui SIM Korlantas Polri dengan search di Google Korlantas polri nanti di sana ada tata cara proses perpanjangan.

Pelayanan SIM Keliling tidak beroperasi  pada tanggal merah atau libur nasional dan akhir bulan.

Informasi terakhir yang perlu diketahui, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2016, biaya perpanjang SIM A Rp80.000, sementara SIM C Rp75.000. 

Namun ada biaya tambahan untuk tes kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Jadi totalnya Rp135.000 untuk SIM A dan Rp130.000 untuk SIM C.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler