Bupati Bekasi Kecewa Keterlibatan Persikasi dalam Pengaturan Skor di Liga 3

29 November 2019, 14:02 WIB
Ilustrasi Suap Mafia Bola /DOK PR/

CIKARANG (PR)- Bupati Eka Supria Atmaja akhirnya memberikan tanggapan terkait kasus pengaturan skor yang diduga dilakukan oknum manajemen Persikasi Kabupaten Bekasi.

Eka, yang juga Ketua Umum Persikasi, mengklaim tidak mengetahui praktik tidak sportif itu.

“Saya tidak mengetahui sama sekali. Saya menyemangati mereka bahwa kita diharapkan oleh masyarakat sepakbola Kabupaten Bekasi maju, tapi bukan dengan cara-cara seperti ini. Bahkan kita memberi bonus-bonus agar memotivasi,” kata Eka, Jumat 29 November 2019.

Baca Juga: Surat Edaran UMK Jawa Barat Tahun 2020 Dinilai Nyeleneh

Eka mengaku menyesali kejadian tersebut. Selanjutnya ia menyerahkan persoalan itu kepada penegak hukum. Ia berharap persoalan itu bisa diselesaikan penegak hukum.

“Itu semua sudah menjadi ranah hukum. Saya juga sangat menyesali kejadian tersebut. Saya ingin persepakbolaan Kabupaten Bekasi maju, masyarakat mendambakan itu semua, tapi harus dengan cara-cara yang baik dengan cara-cara yang sportif, menjujung sportifitas. Jadi tentu saja ini saya sesali, tapi kita serahkan saja pada penegak hukum untuk hal ini diselesaikan,” ucapnya.

Eka berpesan kepada pemain Persikasi agar tidak terpengaruh dengan adanya persoalan hukum yang menimpa manajemen klub.

Baca Juga: Ridwan Kamil Didesak Buruh Segera Tetapkan SK UMK Jawa Barat tahun 2020

“Intinya saya akan melihat kembali terhadap Oersikasi. Terhadap para pemain saya ingin tidak terpengaruh dengan ini, karena kita sangat didambakan sekali oleh masyarakat. Kita akan dukung penuh sifatnya yang menjujung sportifitas,” kata dia.

Seperti diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Mafia Bola mengamankan enam pihak yang diduga melakukan pengaturan skor pada pertandingan semifinal Liga 3 regional Jawa Barat antara Persikasi melawan Perses Sumedang, di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Rabu 6 November 2019.

Pada pertandingan itu, Persikasi berhasil menaklukan Perses Sumedang dengan skor akhir 3-2. Gol kemenangan Persikasi dicetak di injury time.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Bekasi

Diketahui, keenam pihak yang diamankan Satgas Mafia Bola di antaranya, MR (57) Ketua Asosiasi Wasit Kabupaten Bekasi yang diduga berperan sebagai perantara, BTR (31) Dokter Tim Persikasi diduga membagikan uang kepada perangkat wasit, dan HR (40) sebagai wasit diduga mengetahui wasit utama menerima uang.

Kemudian DSP (41) selaku wasit yang memimpin pertandingan antara Persikasi melawan Perses Sumedang diduga memenangkan Persikasi, SHB (46) sebagai Manager Tim Persikasi diduga memberikan uang dan DS sebagai pengawas pertandingan yang diduga turut menerima uang.

Baca Juga: Kejaksaan Kabupaten Bekasi Butuh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan

Selain enam yang diamankan, Satgas Mafia Bola juga menetapkan tiga orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Keenam orang tersebut di antaranya, HN alias Sogong (48) yang merupakan EXCO PSSI Jawa Barat yang diduga menerima uang dari BTR, NS (46) istri kedua Sogong diduga turut menerima uang transfer hasil pengaturan skor dari BTR dan KH (32) yang merupakan bendahara atau pengurus Persikasi yang diduga memberikan uang kepada BTR.

Kasus ini dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Seluruh pihak yang terlibat terancam pidana penjara lima tahun.***

Editor: Abdul Muhaemin

Tags

Terkini

Terpopuler