Minyak Goreng Curah Resmi Dilarang Dijual Di Bekasi Mulai Akhir Tahun ini

5 Maret 2020, 17:18 WIB
SEORANG pedagang di Pasar Sindangkasih, Majalengka, tengah melayani pembeli cabai yang harganya mencapai Rp 80.000 per kilogram.* /TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada pengusaha di Kota Bekasi untuk menjual minyak goreng dalam kemasan kepada masyarakat.

Kita tahu, masih beredar di masyarakat minyak goreng curah yang belum diketahui betul kehigienisannya dibandingkan minyak goreng dalam kemasan.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan, larangan penjualan minyak curah itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 510/273/SETDA.TU tentang Pelaksanaan Kewajiban Minyak Goreng dalam Kemasan di Kota Bekasi.

Instruksi Wali Kota Bekasi yang dikeluarkan pada 28 Februari 2020 itu, berdasarkan keluarnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib (Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1655).

Baca Juga: Akibat Langka, Viral Masker Tisu Basah untuk Cegah Virus Corona, Simak Bahayanya 

Seperti yang dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Pemkot Bekasi, saat ini Pemkot Bekasi mengikuti arahan pemerintahan pusat dalam pemberlakuan minyak goreng curah tersebut.

"Pemerintah Kota Bekasi mengikuti arahan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI tentang pemberlakuan SNI Minyak Goreng Sawit secara wajib," ujar Sajekti Rubiyah.

Sajekti menambahkan isi Instruksi Wali Kota Bekasi ini juga masih memberikan kesempatan bagi pengusaha agar memproduksi minyak goreng dan wajib diberlakukan mulai 31 Desember 2020.

Karena batas waktu yang telah ditentukan tersebut masih panjang, ini berarti masih ada masa transisi kewajiban produksi minyak goreng kemasan hingga batas waktu tersebut. Maka dari itu pengusaha agar mengganti minyak curah tersebut dengan minyak berbentuk kemasan.

Baca Juga: Deretan Artis Indonesia yang Pernah Terjerat Kasus Narkoba 

"Namun begitu, Pemkot Bekasi masih memberi batas waktu bagi pengusaha untuk melengkapi produksi minyak gorengnya dan wajib berlaku sejak 31 Desember 2020 mendatang," ujarnya.

Untuk itu, Pemkot Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi akan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para pelaku usaha.

Karena menurutnya keamanan pangan serta kesesuaian harga di Kota Bekasi menjadi hal yang penting dan perlu diperhatikan karena ini menyangkut kepentingan bersama bukan hanya untuk pelaku usaha.

"Bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Bagian Humas juga akan melakukan sosialisasi persiapan pelaksanaan kewajiban minyak goreng dalam kemasan bagi pengusaha di Kota Bekasi," kata Sajekti.

Baca Juga: Puluhan Kasus dalam 2 Bulan, Bupati Putuskan Bersinergi dengan Kepolisian demi Berantas Narkoba 

Pemerintah menegaskan tidak melarang warga menggunakan minyak goreng curah.

Kebijakan wajib kemasan ini justru bertujuan untuk melindungi umat dan konsumen dari produk pangan yang tersedia, terjamin kehalalan dan higienitasnya.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler