Dishub Kota Bekasi Gelar Uji Emisi Gratis Hari Ini untuk Sambut HUT ke-25

9 Maret 2022, 06:25 WIB
Ilustrasi Uji Emisi. /Pikiran Rakyat Aldiro Syahrian

PR BEKASI - Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Bekasi akan menggelar uji emisi gratis kendaraan roda 2 dan roda 4.

Uji emisi tersebut digelar di area parkir Komplek Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada hari ini, Rabu, 9 Maret 2022.

Hal itu dilakukan Dishub Kota Bekasi dalam rangka menyambut HUT Kota Bekasi ke- 25.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Rabu, 9 Maret 2022: Ada Pengeluaran yang Tak Terduga

Pengguna kendaraan berasal dari kendaraan pemerintah (plat merah) serta tamu yang berbahan bakar solar maupun bensin bisa mengikuti uji ini.

Jika telah mengikuti uji emisi, maka kendaraan tersebut akan diberikan stiker hasil dari uji emisi tersebut.

Sementara bagi kendaraan bermotor juga akan diberikan stiker hasil dari uji emisi tersebut.

Baca Juga: Mudjie Massaid Bahagia Angelina Sondakh Hirup Udara Bebas, Akui Sudah Mulai Saling Curhat

Johan Budi selaku Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mengatakan, pelaksanaan uji emisi gratis akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu,9 Maret 2022.

Kegiatan ini di mulai pukul 9.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB.

Lokasi kegiatan ini diadakan di Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Bekasi (pintu keluar).

Baca Juga: Begini Kebenaran dari Video Viral Youtuber yang Tangkap Ratu Jin Penunggu Makam Keramat

"Targetnya sebanyak 300 kendaraan bermotor, baik roda 2 dan roda 4," kata Johan Budi.

"Kegiatan ini bekerjasama dengan Kasi Pengujian Sarana sebagai penanggung jawab kegiatan, Bila lulus uji emisi, kendaraan tersebut akan diberi stiker lulus uji dari petugas," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @dishubkotabekasi pada Selasa, 8 Maret 2022.

Sementara menurut Hadi Prabowo, selaku Kasi Pengujian Sarana Dishub Kota Bekasi sekaligus sebagai Penanggung Jawab Kegiatan tersebut menjelaskan, kegiatan ini dilakukan bagi kendaraan khususnya mobil yang menggunakan bahan bakar bensin dan solar.

Baca Juga: Cita Citata Positif Covid-19 dan Dipaksa Kerja ke Luar Kota: Ngancem Duit Dikembalikan, Ini Nyawa Orang Loh

Hadi menyebut, dalam gelar uji emisi itu nantinya ada lima penguji dan dua alat yang disediakan pihaknya.

"Ada lima penguji yang akan kita turunkan dan dua alat yang disediakan," kata Hadi.

"Untuk mengukur gas buang kendaraan berbahan bakar bensin dan berbahan bakar solar," sambungnya.

Baca Juga: 4 Cara Menaklukan Hati Wanita Pemilik Zodiak Virgo, Penampilan Salah Satunya

Ambang batas kendaraan yang mengikuti uji emisi ini adalah 2007 dengan kadar CO maksimak 4,5 untuk kendaraan berbahan bakar bensin.

Adapun di atas 2007 dengan kadar CO maksimak 1,5 persen.

Sedangkan untuk kendaraan berbahan bakar solah parameternya adalah tingkat kepekatan asap.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Tags

Terkini

Terpopuler