Kades Lambangsari Bekasi, Pipit Heryanti Diduga Terlibat Kasus Maling Uang Rakyat PTSL

3 Agustus 2022, 16:12 WIB
Ilustrasi. Kepala Desa (Kades) Lembangsari, Bekasi, Pipt Heryanti diduga terlibat kasus maling uang rakyat PTSL. /Pixabay/mohamed_hassan

PR BEKASI - Baru-baru ini dikabarkan bahwa Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Bekasi, Pipit Heryanti diduga maling uang rakyat terkait penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pipit Heryanti pun dikabarkan ditahan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah penyidik kejaksaan mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan maling uang rakyat.

Kabarnya, Pipit Heryanti ini pernah meraih penghargaan mengenai Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Ulang Tahun ASEAN 8 Agustus 2022, Gratis dan Cocok untuk Status Instagram hingga WA

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa Pipit Heryanti diduga melakukan tindak pidana maling uang rakyat dalam penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari, Bekasi.

Dimana ia meminta sejumlah uang kepada warga yang ikut dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.

Siwi Utomo, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi pun menjelaskan mengenai kasus yang dialami oleh Kades Lambangsari ini.

Baca Juga: Prediksi Skor hingga Head to Head Timnas U-16 Indonesia vs Singapura di Piala AFF U-16 2022 Malam Ini

"Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021," katanya yang dikutip dari Pikiran Rakyat oleh PikiranRakyat-Bekasi.com.

Kemudian, warga pun mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program tersebut dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

Selanjutnya berkas tersebut diteruskan ke Ketua RT, kepala dusun, kasi pemerintahan, sekretaris desa, dan diserahkan kepada Kepala Desa Lambangsari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN.

Baca Juga: Pengabdi Setan 2 Communion Tayang Jam Berapa di Bioskop Jakarta Besok? Berikut Jadwal dan Harga Tiket Nonton

Kepala Desa mengadakan rapat mengenai penyelenggara PTSL tersebut dengan sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT.

Berdasarkan hasil keputusan rapat tersebut, kepala desa memerintahkan para perangkatnya untuk meminta uang kepada warga yang ikut program tersebut.

Sejumlah masyarakat yang mengikuti program tersebut diminta untuk membayar Rp400.000 per sertifikat.

Baca Juga: 22 Pemain Muda yang Sudah Tunjukkan Taji di Liga 1, Berpotensi Masuk Skuad Timnas Indonesia

"Uang tersebut dikumpulkan kepada kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ada 1.165 sertifikat dari tiga dusun yang ikut program PTSL tersebut. Sehingga terkumpul total uang sebesar Rp466.000.000.

Tidak hanya itu saja, Siwi Utomo mengatakan bahwa jumlah uang hasil tindak pidana yang dilakukan Kades Lambangsari ini lebih besar.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Kabarnya, masih ada pemohon yang berasal dari badan hukum dan perusahaan.

"Bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan," katanya.

Pipit Heryanti pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Info Loker Agustus 2022: PT Transportasi Jakarta Cari Pramudi Bus, Cek Syarat dan Kualifikasinya

Demi kepentingan penyelidikan, Pipit Heryanti telah ditahan untuk waktu 20 hari hingga 21 Agustus 2022 mendatang.***

Ikuti berita PikiranRakyat-Bekasi.com lainnya di Google News.

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat Portal Maluku

Tags

Terkini

Terpopuler