Bukan Jakarta, Kota Bekasi Jadi Daerah Terburuk untuk Tingkat Konsentrasi Polusi Udara 2020

3 September 2020, 08:33 WIB
Illustari kota dan kabupaten dengan konsentrasi PM2.5 tinggi. /PIXABAY

PR BEKASI - Jika melihat dari kepadatan kendaraan dan lalu lintas pergerakan Ibu Kota Jakarta, tidak mengherankan jika muncul anggapan, Jakarta memiliki tingkat polusi tertinggi di Indonesia. Namun bagaimana dengan kualitas udara ambiennya?

Udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang dibutuhkan dan mempengaruhi makhluk hidup dan lingkungan hidup.

Baku mutu udara ambien menjadi ukuran kadar zat, energi atau komponen yang seharusnya ada atau dibuatkan tenggang batasnya.

Baca Juga: Klaster Perusahaan Melonjak, Pemkab Bekasi Wajibkan Perusahaan Minimal Tes Swab 10 Persen Karyawan

Menurut data hasil pemantauan kualitas udara ambien oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa hasil Jakarta bukan yang tertinggi.

Dengan konsentrasi rata-rata partikel udara berukuran kecil dari 2,5 mikron (PM2.5) untuk periode Januari-Agustus 2020, Bekasi menjadi urutan pertama tertinggi, melampaui Jakarta.

Namun khusus bulan Agustus, Kota Depok memiliki konsentrasi PM2.5 paling tinggi sebesar 54,12 mikrogram per meter kubik (μg/m3).

Hal itu disampaikan oleh Direktur KLHK, Dasrul Chaniago, dalam diskusi Pojok Iklim di Jakarta pada Rabu, 2 September 2020 yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Pulang Liburan dari Ibiza, Neymar dan Dua Pemain PSG Dinyatakan Positif Covid-19

Sementara itu, pemantauan kualitas udara ambien dengan Air Quality Monitoring System (AQMS), untuk periode Januari - Juli 2020, Kota Bekasi memiliki konsentrasi PM2.5 tertinggi dibanding kota besar di sekitarnya seperti Jakarta, Bandung maupun Depok.

Tingkat konsentrasi rata-rata PM2.5 periode Januari - Agustus 2020, Bekasi berada di urutan pertama dengan 48,51 μg/m3, kemudian Kota Depok 34,89 μg/m3, Kota Bandung 31,23 μg/m3, dan Jakarta 30,40 μg/m3.

Sementara itu, konsentrasi PM2.5 tertinggi Bekasi terjadi di bulan Juni 2020 yang mencapai 72,80 μg/m3.

Dengan nilai itu Kota Bekasi telah melampaui Ambang Batas (NAB) yang diperbolehkan dalam udara ambien sebesar 65 μg/m3.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan, BRI Buka Rekrutmen untuk 2 Posisi Ini hingga 10 September 2020

Bahkan dalam penerapan PSBB di bulan April 2020, konsentrasi PM2.5 Kota Bekasi juga tertinggi di 44,79 μg/m3, diikuti Depok 31,89 μg/m3, Bandung 29,72 μg/m3, dan Jakarta 27,47 μg/m3.

Menurut Dasrul, secara umum kualitas udara ambien dipengaruhi faktor meteorologi seperti arah angin, kecepatan angin hingga curah hujan.

Faktor selanjutnya menurut dia, sumber emisi yang terdapat di wilayah setempat juga akan mempengaruhi kualitas udara ambien.

Topografi seperti bentang alam juga menurut Dasrul turut andil dalam pengaruh kualitas udara, seperti Kota Bandung dengan topografi cekung menyebabkan polusi udara akan lebih lama terperangkap.

Baca Juga: Didakwa Tiga Tahun Penjara, Lucinta Luna Tak Kuasa Menahan Tangis Dengar Tuntutan

Berbeda seperti Jakarta yang pesisir, polusi udara lebih cepat mengalir.

Selain itu, adanya dua musim pada periode bulan tertentu juga secara umum menurut Dasrul mempengaruhi tingkat kualitas udara.

Seperti angin bulan April-September yang berpotensi kering lebih banyak membawa partikel debu udara.

Sementara itu, angin barat pada bulan Oktober-Maret, menurut dia biasanya mengandung banyak uap air dan lebih bersih, terutama jika musim hujan akan membuat kualitas udara lebih baik.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler