Kedapatan Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Kafe di Bekasi Lagi-lagi Disegel Aparat Kepolisian

14 Oktober 2020, 08:42 WIB
Satpol PP didampingi Polsek Bekasi Selatan menyegel kafe The Albert karena tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. /PMJ News

PR BEKASI - Salah satu kafe di Kota Bekasi kembali kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Tindakan tersebut jelas melanggar Surat Edaran Wali Kota Bekasi No. 556/ 1294, Set Covid-19 dan Maklumat Wali Kota No. 440/ 6148.

Akibatnya, aparat Polsek Bekasi Selatan langsung menindak tegas kafe tersebut.

Tak main-main, petugas langsung menyegel kafe The Albert yang beralamat di ruko Sentra Niaga blok RSA 3 Galaxy City, Jakasetia, Bekasi Selatan.

Baca Juga: Urai Kemacetan, Pemkab Bekasi Mulai Berlakukan 4 Lajur Lalu Lintas di Jalan Inspeksi Kalimalang

Penyegelan dilakukan Satpol PP didampingi Polsek Bekasi Selatan, Kompol Imam Safi’i dan Koramil 01/ Kranji.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan adanya pemasangan segel penutupan usaha di wilayah hukum Polsek Bekasi Selatan tersebut.

"Kapolsek Bekasi Selatan mendampingi Satpol PP Kecamatan Bekasi Selatan melakukan pemasangan segel penutupan sementara selama 3 hari terhadap kafe The Albert, disaksikan pemiliknya langsung,” kata Kompol Erna saat dikonfirmasi pada, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Menurut Erna, pelaksanaan penyegelan tempat usaha ini bukti komitmen Pemerintah kota Bekasi dan 3 Pilar dalam mendisplinkan warganya dan juga pelaku usaha untuk menekan penyebaran Covid-19 selama pandemi di Kota Bekasi yang saat ini sudah masuk zona merah.

Baca Juga: Polemik UU Cipta Kerja, Jokowi Diminta Libatkan Wali Kota dalam Penyusunan Peraturan Pemerintah

“Kita tidak mau lagi ada hal seperti sebelumnya, usaha yang buka di dalamnya pengunjung tidak mematuhi protokol kesehatan seperti yang pernah viral di medsos,” tutur Erna.

Erna berharap tindakan tegas dari para aparat kepolisian terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan memberi efek jera kepada para pelaku usaha lainnya.

“Dengan ketegasan ini menjadi efek jera kepada pelaku usaha yang lainnya juga dan jangan muncul nantinya klaster penyebaran Covid-19 dari tempat-tempat jenis kelompok usaha,” ujar Kompol Erna.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler