Pemkot Bekasi Diminta Tindak Tegas Oknum yang Lakukan Alih Fungsi Lahan RTH

26 Oktober 2020, 17:02 WIB
Aksi damai organisasi lingkungan hidup Kawal Indonesia Lestari wilayah Bekasi Raya, Jawa Barat di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Bekasi pada Senin, 26 Oktober 2020.* /Pradita Kurniawan Syah/

 

PR BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat dituntut untuk menindak tegas oknum yang melakukan alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tuntutan tersebut dilayangkan oleh organisasi yang bergerak di bidang lingkungan hidup, Kawal Indonesia Lestari (Kawali) wilayah Bekasi Raya

Dikatakan Ketua Kawali Bekasi Raya, Yopi Oktavianto dalam aksi damai di Kompleks Perkantoran Pemkot Bekasi, Senin, 25 Oktober 2020 pihaknya siap untuk membantu pihak Pemkot Bekasi menindak tegas para pelaku alih fungsi lahan tersebut.

Baca Juga: Sebut Ada 'Pinangan' Jadi Ketum PPP, Gerindra: Sandiaga Uno Bukan Orang yang Mudah Goyang

"Kami siap membantu serta mendukung kerja Kementerian dan Dinas Lingkungan Hidup untuk tegas menindak penggunaan alih fungsi lahan RTH (ruang terbuka hijau) dan sebagai sosial kontrol yang peduli terhadap lingkungan hidup," katanya.

Yopi Oktavianto mengaku, jumlah ketersediaan RTH di Kota Bekasi saat ini tidak mencapai 30 persen seperti yang diamanatkan undang-undang.

Menurut informasi yang didapatkannya, hal itu disebabkan banyaknya alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan di wilayah Kota Bekasi.

Baca Juga: Yakin Berlibur ke Bogor? Usai Vila Tak Diberi Izin, Sekarang Wajib Rapid Test di Tiga Lokasi Ini!

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, seharusnya RTH di kawasan perkotaan mencapai sebesar 30 persen dengan peruntukan sebesar 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH private selain itu fungsi pemanfaatan hutan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau.

"Di Kota Bekasi faktanya saat ini banyak yang dialihfungsikan untuk kawasan kuliner, harus dievaluasi dan ditata ulang kembali sesuai dengan fungsinya," katanya.

Baca Juga: Luhut Ingin Buat Website Omnibus Law, Rocky Gerung: Websitenya Dikendalikan Buzzer, Makin Gila Lagi

Kawali Bekasi Raya juga meminta Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi untuk mengevaluasi kinerja Dinas Tata Ruang Kota Bekasi yang membidangi pengendalian Ruang Terbuka Hijau.

"Kami mendesak Wali Kota Bekasi untuk segera menyediakan Ruang Terbuka Hijau sebesar 30 persen dari luas wilayah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang," kata Yopi Oktavianto.

Koordinator Kawali Jawa Barat, Edvin mengatakan Kota Bekasi sampai saat ini belum memenuhi amanat Undang-Undang terkait dengan ketersediaan ruang terbuka hijau.

Baca Juga: Usai Santap Bubur Sumsum dari Pedagang Keliling, Puluhan Warga di Tangerang Dilarikan ke Puskesmas

"Kami meminta agar Pemkot dan DPRD memprioritaskan realisasi RTH. Kota ini harus maju maka jangan ada main mata dan permainan dalam menjalankan amanat Undang-Undang," katanya.

Sementara Kepala Bagian Perencanaan Kota Bekasi Hanan Tarya mengatakan Pemerintah Kota Bekasi menerima segala masukan dari masyarakat demi kemajuan pembangunan di wilayahnya.

"Kami mengapresiasi dan kami menerima ini sebagai aspirasi dan input dari masyarakat untuk kemajuan pembangunan Kota Bekasi," katanya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler